Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan merupakan tahap awal dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, DPR menyusun Prolegnas yang berisi rancangan undang-undang yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang dalam tahun anggaran berjalan. Prolegnas disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kebutuhan hukum, dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Tahap Penyusunan
Tahap penyusunan merupakan tahap berikutnya dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, pengusul RUU mempersiapkan materi muatan RUU dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kebutuhan hukum, dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Tahap Pembahasan
Tahap pembahasan merupakan tahap yang paling penting dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, materi muatan RUU ditelaah dan dibahas secara mendalam oleh DPR. Pembahasan RUU di DPR dilakukan secara terbuka dan transparan.
Tahap Pengesahan
Tahap pengesahan merupakan tahap terakhir dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, RUU yang telah dibahas oleh DPR disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Tahap Pengundangan
Tahap pengundangan merupakan tahap terakhir dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, RUU yang telah disahkan oleh Presiden diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan