Mohon tunggu...
Muhammad ZhilalAlhaq
Muhammad ZhilalAlhaq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

ride

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Hukum

22 Februari 2024   16:05 Diperbarui: 22 Februari 2024   16:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap Perencanaan

Tahap perencanaan merupakan tahap awal dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, DPR menyusun Prolegnas yang berisi rancangan undang-undang yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang dalam tahun anggaran berjalan. Prolegnas disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kebutuhan hukum, dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tahap Penyusunan

Tahap penyusunan merupakan tahap berikutnya dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, pengusul RUU mempersiapkan materi muatan RUU dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kebutuhan hukum, dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tahap Pembahasan

Tahap pembahasan merupakan tahap yang paling penting dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, materi muatan RUU ditelaah dan dibahas secara mendalam oleh DPR. Pembahasan RUU di DPR dilakukan secara terbuka dan transparan.

Tahap Pengesahan

Tahap pengesahan merupakan tahap terakhir dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, RUU yang telah dibahas oleh DPR disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Tahap Pengundangan

Tahap pengundangan merupakan tahap terakhir dalam proses pembentukan UU. Pada tahap ini, RUU yang telah disahkan oleh Presiden diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun