Referensi Buku
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Marzuki, Peter Mahmud. 2022. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana
- Ridwan, Barda Nawawi. 2021. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers
Daftar Pustaka
- Marzuki, Peter Mahmud. 2022. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana
- Ridwan, Barda Nawawi. 2021. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Â
Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin, yaitu iuris prudentia yang berarti pengetahuan hukum. Secara umum, yurisprudensi dapat diartikan sebagai kumpulan putusan hakim yang dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa.
Yurisprudensi memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif. Artinya, putusan hakim yang telah menjadi yurisprudensi harus diikuti oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa. Namun, hakim tetap memiliki kewenangan untuk tidak mengikuti yurisprudensi jika hakim tersebut berpendapat bahwa yurisprudensi tersebut tidak tepat atau tidak sesuai dengan kondisi perkara yang dihadapi.
Yurisprudensi memiliki fungsi penting dalam sistem hukum Indonesia, yaitu:
* Â Â Â Â Â Â Menjadi pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara. Yurisprudensi dapat menjadi pedoman bagi hakim dalam memutuskan perkara yang serupa. Hal ini dapat membantu hakim untuk mengambil keputusan yang tepat dan konsisten.
* Â Â Â Â Â Â Mengembangkan hukum. Yurisprudensi dapat menjadi sarana untuk mengembangkan hukum. Hal ini dapat terjadi jika yurisprudensi tersebut memberikan interpretasi baru terhadap hukum yang berlaku.
* Â Â Â Â Â Â Menjaga kepastian hukum. Yurisprudensi dapat membantu menjaga kepastian hukum. Hal ini dapat terjadi jika yurisprudensi tersebut konsisten dalam memberikan interpretasi terhadap hukum yang berlaku.
Yurisprudensi terbentuk melalui proses yang panjang. Putusan hakim yang telah menjadi yurisprudensi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: