Mohon tunggu...
Muhammad ZhilalAlhaq
Muhammad ZhilalAlhaq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

ride

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Hukum

22 Februari 2024   16:05 Diperbarui: 22 Februari 2024   16:05 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Perencanaan

Tahap perencanaan dimulai dengan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR. Prolegnas merupakan rencana tahunan DPR tentang rancangan undang-undang yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang.

2. Penyusunan

Tahap penyusunan dimulai dengan pengajuan rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR, Presiden, atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). RUU yang diajukan oleh DPR dapat berasal dari anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.

3. Pembahasan

Tahap pembahasan dimulai dengan pengusulan RUU oleh pengusul ke pimpinan DPR. RUU yang dibahas oleh DPR dapat dilakukan secara simultan atau bertahap. Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh komisi yang membidangi materi muatan RUU.

4. Pengesahan

Tahap pengesahan dimulai dengan dilakukannya Rapat Paripurna DPR untuk memutuskan RUU. RUU yang disetujui oleh DPR disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

5. Pengundangan

Tahap pengundangan dimulai dengan dilakukannya pengesahan RUU oleh Presiden. RUU yang telah disahkan oleh Presiden diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing tahapan proses pembentukan UU:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun