1. Perencanaan
Tahap perencanaan dimulai dengan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR. Prolegnas merupakan rencana tahunan DPR tentang rancangan undang-undang yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang.
2. Penyusunan
Tahap penyusunan dimulai dengan pengajuan rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR, Presiden, atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). RUU yang diajukan oleh DPR dapat berasal dari anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
3. Pembahasan
Tahap pembahasan dimulai dengan pengusulan RUU oleh pengusul ke pimpinan DPR. RUU yang dibahas oleh DPR dapat dilakukan secara simultan atau bertahap. Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh komisi yang membidangi materi muatan RUU.
4. Pengesahan
Tahap pengesahan dimulai dengan dilakukannya Rapat Paripurna DPR untuk memutuskan RUU. RUU yang disetujui oleh DPR disampaikan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
5. Pengundangan
Tahap pengundangan dimulai dengan dilakukannya pengesahan RUU oleh Presiden. RUU yang telah disahkan oleh Presiden diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing tahapan proses pembentukan UU: