Mohon tunggu...
Muhammad ZhilalAlhaq
Muhammad ZhilalAlhaq Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

ride

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengantar Hukum

22 Februari 2024   16:05 Diperbarui: 22 Februari 2024   16:05 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*             Putusan tersebut harus bersifat final dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

*             Putusan tersebut harus bersifat umum, yaitu tidak hanya berkaitan dengan perkara tertentu, tetapi juga dapat diterapkan dalam perkara-perkara lain yang serupa.

*             Putusan tersebut harus konsisten, yaitu harus konsisten dalam memberikan interpretasi terhadap hukum yang berlaku.

Yurisprudensi dapat diakses melalui berbagai sumber, yaitu:

*             Jurnal Hukum

*             Buku Hukum

*             Situs web Mahkamah Agung

Berikut ini adalah beberapa contoh yurisprudensi yang penting dalam sistem hukum Indonesia:

*             Putusan Mahkamah Agung Nomor 137K/AG/2007, yang menyatakan bahwa istri yang menggugat cerai suami tidak selalu dihukum nusyuz.

*             Putusan Mahkamah Agung Nomor 143K/Pdt.Sus-G/2011, yang menyatakan bahwa tuntutan tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada ahli waris yang berhak tidak diharuskan untuk diajukan oleh semua ahli waris.

*             Putusan Mahkamah Agung Nomor 226K/Pdt.Sus-G/2012, yang menyatakan bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, melainkan wanprestasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun