》Jangka waktu:
● Maksimal 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
● Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
● Grace period sesuai penilaian Penyalur KUR.
IV. Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kredit yang diberikan untuk membantu pekerja migran dalam menutupi biaya penempatan kerja mereka di luar negeri, dengan plafon hingga Rp 100 juta. Jumlah pinjaman : Maksimal Rp 100 juta.
》Persyaratan utama:
● Penerima adalah pekerja migran Indonesia yang sedang ditempatkan
》Jangka waktu:
●Sesuai dengan masa kontrak kerja, namun tidak melebihi 3 tahun.
V. Kredit Usaha Rakyat Khusus
KUR Khusus adalah program yang dirancang untuk usaha kelompok yang dikelola dalam bentuk klaster, dengan fokus pada komoditas unggulan seperti perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor UMKM lainnya. Kredit ini diberikan kepada kelompok usaha dengan plafon yang lebih tinggi. Jumlah pinjaman : Maksimal Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.
》Persyaratan utama:
● Kelompok usaha dikelola secara bersama dalam bentuk klaster, dengan mitra usaha.
● Usaha yang dijalankan harus dalam sektor perkebunan, peternakan, perikanan, industri UMKM, atau sektor produktif lainnya.
● Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
》Jangka waktu:
● Maksimal 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
● Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
◇ Subsidi Bunga:
a. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro: Hingga Rp 10 juta.
b. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro: Di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
c. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil: Di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
3. Kredit Modal Kerja