UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha perorangan, Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha. UMKM tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%.
Di Indonesia, kredit mikro memiliki peran yang penting dalam mendukung keberadaan dan perkembangan UMKM. Kredit mikro merupakan salah satu solusi yang dapat membantu UMKM untuk mengatasi masalah permodalan.
Menurut Thomas dalam Ismail (2010:93) kredit dalam pengertian umum merupakan kepercayaan atas kemampuan pihak debitur (penerima kredit) untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang. Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana kredit mikro dapat berkontribusi pada inovasi dan pengembangan UMKM serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapannya.
Kredit mikro memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong inovasi, pengembangan, dan keberlanjutan UMKM. Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja. Kredit ini merupakan pemberian pinjaman pada debitur yang memenuhi kriteria. Hal tersebut tertuang pada Undang Undang No.20 tahun 2008 mengenai UMKM.
Kriteria yang dimiliki adalah mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk bangunan tempat usaha. Selain itu mempunyai hasil penjualan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2.5 miliar paling banyak.
》Fitur dan manfaat :
● Proses kredit cepat dan mudah.
● Persyaratan kredit ringan.
● Limit hingga Rp 500 Juta.
● Jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
● Agunan berupa objek yang dibiayai & fixed assets.
● Suku bunga bersaing dengan angsuran tetap setiap bulannya.
Ketentuan Kredit Usaha Mikro
Jangka waktu kredit cukup panjang s/d 3 tahun. Maksimal Plafond Kredit adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) dan minimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
> Persyaratan Kredit Usaha Mikro
1. Perorangan : Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
2. Usia calon debitur :
Minimum usia debitur adalah 21 tahun atau sudah menikah danmaksimum 60 tahun pada saat pengajuan kredit.
Maksimum usia debitur adalah 65 tahun pada saat fasilitas kreditberakhir atau dapat dicover asuransi sampai masa kredit berakhir
3. Memiliki pengalaman / usaha minimal 1 (satu) tahun berturut-turut dimana penghasilannya dapat diverifikasi kebenarannya oleh petugas Bank.
4. Memiliki tabungan di BANK atau bersedia membuka tabungan di BANK jika belum punya dan memberikan kuasa pendebetan rekening tersebut kepada BANK dalam rangka pembayaran kewajiban angsuran kredit.
5. Menyerahkan dokumen sesuai persyaratan Bank dan mengisi formulir aplikasi permohonan kredit.
》Jenis Kredit Modal Usaha
Saat ini, ada begitu banyak pilihan kredit UMKM yang bisa dijadikan sebagai pilihan masyarakat sesuai kebutuhan. berikut pilihannya, antara lain:
1. Koperasi
Salah satu jenis kredit UMKM adalah koperasi. Umumnya, jenis koperasi yang mengurusi pinjam meminjam ialah koperasi simpan pinjam. Nantinya, pihak koperasi akan memberi pinjaman bila kita bersedia menjadi anggotanya terlebih dulu. Agar bisa terhindar dari adanya pinjaman koperasi bodong, kita harus memeriksa nama koperasi di situs website koperasi Indonesia.
2. KUR atau Kredit Usaha Rakyat
Pilihan kredit modal usaha mikro lainnya adalah KUR. KUR merupakan pembiayaan modal kerja atau investasi untuk usaha mikro, kecil menengah, pada bidang usaha produktif serta layak. Plafond kredit yang diberikan untuk menyokong usaha ini hingga mencapai Rp500 juta. Jenis kredit ini diberikan secara langsung pada debitur melalui lembaga. Sumber dana dari KUR berasal dari Bank Pelaksana. Semua KUR yang diberikan oleh bank, baik dengan mempergunakan prinsip konvensional serta syariah, baik dalam bentuk penyaluran secara langsung dari bank pelaksana KUR atau dari lembaga linkage.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang didukung oleh APBN adalah salah satu contoh sukses penyediaan kredit dengan bunga rendah untuk UMKM. Melalui KUR, UMKM dapat mengakses pembiayaan dengan syarat yang lebih mudah, bunga yang lebih rendah, dan jangka waktu yang lebih fleksibel. Namun, agar program kredit seperti KUR lebih efektif, beberapa hal perlu diperhatikan:
A. Penyesuaian Besaran Kredit dengan Kebutuhan UMKM
Tidak semua UMKM memiliki kebutuhan kredit yang sama. Kredit untuk usaha mikro tentu berbeda dengan kredit untuk usaha kecil atau menengah. Oleh karena itu, penyesuaian plafon kredit berdasarkan skala usaha sangat penting agar kredit yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan modal usaha.
B. Peningkatan Akses UMKM terhadap Kredit
Salah satu masalah utama yang dihadapi UMKM adalah keterbatasan akses ke lembaga keuangan formal. Banyak UMKM, terutama yang berada di wilayah pedesaan, belum terjangkau oleh layanan perbankan. Untuk itu, pemerintah perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan non-bank atau fintech untuk memperluas jangkauan kredit bagi UMKM yang berada di luar jangkauan sistem perbankan tradisional.
C. Penyederhanaan Proses Pengajuan Kredit
Birokrasi yang rumit seringkali menjadi hambatan bagi UMKM dalam mengajukan kredit. Proses yang panjang dan persyaratan yang berlebihan dapat menghalangi pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman tepat waktu. Oleh karena itu, penyederhanaan prosedur pengajuan kredit, serta pemanfaatan teknologi digital untuk proses verifikasi dan pengajuan, akan sangat membantu dalam meningkatkan aksesibilitas kredit bagi UMKM.
Dalam rangka menjangkau lebih banyak penerima manfaat, KUR hadir dengan berbagai jenis dan kriteria penerima yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha, mulai dari skala mikro hingga kelompok usaha besar. Dengan adanya variasi ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang dapat berkembang dan mendorong perekonomian nasional. Untuk mengajukan kredit ini terdapat jenis-jenis kriteria penerima KUR yang diatur di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagai berikut:
I. Kredit Usaha Rakyat Super Mikro
KUR Super Mikro adalah program kredit yang dirancang untuk pelaku usaha mikro dengan skala bisnis yang sangat kecil dan baru memulai usahanya. Kredit ini cocok bagi mereka yang belum pernah menerima KUR dan tidak dibatasi oleh lamanya pendirian usaha. Jumlah pinjaman : Mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 100 juta.
》Persyaratan utama:
● Belum pernah menerima KUR sebelumnya.
● Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.
● Melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.
● Menyerahkan dokumen agunan.
》Jangka waktu:
● Maksimal 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
● Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
● Grace period ditentukan oleh penilaian Penyalur KUR.
II. Kredit Usaha Rakyat Mikro
KUR Mikro adalah jenis kredit yang ditujukan bagi usaha mikro dengan skala bisnis yang lebih stabil dan telah berjalan minimal 6 bulan. Program ini memberikan pinjaman dengan jumlah lebih besar dibandingkan KUR Super Mikro. Jumlah pinjaman: Di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
》Persyaratan utama:
● Usaha harus produktif dan layak dibiayai, serta telah berjalan minimal 6 bulan.
● Jika mengikuti pelatihan kewirausahaan, usaha harus sudah berjalan minimal 3 bulan.
》Jangka waktu:
● Maksimal 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
● Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
● Grace period sesuai penilaian Penyalur KUR.
III. Kredit Usaha Rakyat Kecil
KUR Kecil ditujukan bagi pelaku usaha kecil yang memiliki usaha lebih berkembang dan membutuhkan modal yang lebih besar untuk memperluas bisnis. Kredit ini memberikan plafon yang lebih tinggi dan persyaratan yang lebih ketat. Jumlah pinjaman : Di atas Rp 100 juta hingga maksimal Rp 500 juta.
》Persyaratan utama:
● Usaha harus produktif, layak dibiayai, dan telah berjalan minimal 6 bulan.
》Jangka waktu:
● Maksimal 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
● Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
● Grace period sesuai penilaian Penyalur KUR.
IV. Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kredit yang diberikan untuk membantu pekerja migran dalam menutupi biaya penempatan kerja mereka di luar negeri, dengan plafon hingga Rp 100 juta. Jumlah pinjaman : Maksimal Rp 100 juta.
》Persyaratan utama:
● Penerima adalah pekerja migran Indonesia yang sedang ditempatkan
》Jangka waktu:
●Sesuai dengan masa kontrak kerja, namun tidak melebihi 3 tahun.
V. Kredit Usaha Rakyat Khusus
KUR Khusus adalah program yang dirancang untuk usaha kelompok yang dikelola dalam bentuk klaster, dengan fokus pada komoditas unggulan seperti perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor UMKM lainnya. Kredit ini diberikan kepada kelompok usaha dengan plafon yang lebih tinggi. Jumlah pinjaman : Maksimal Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.
》Persyaratan utama:
● Kelompok usaha dikelola secara bersama dalam bentuk klaster, dengan mitra usaha.
● Usaha yang dijalankan harus dalam sektor perkebunan, peternakan, perikanan, industri UMKM, atau sektor produktif lainnya.
● Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
》Jangka waktu:
● Maksimal 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
● Maksimal 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
◇ Subsidi Bunga:
a. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro: Hingga Rp 10 juta.
b. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro: Di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
c. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil: Di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
3. Kredit Modal Kerja
Jenis pinjaman ini umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan contohnya seperti menyewa alat, upah tenaga kerja dan lainnya. Umumnya, pinjaman ini bisa ditemukan di bank terdekat. Umumnya, bank tidak sepenuhnya memberi pinjaman yang diajukan, hanya kurang lebih 70% dari total pengajuan. Sekarang jenis kredit ini juga sudah ada yang ditawarkan dalam bentuk pinjaman UMKM online.
4. P2P Lending
Menurut OJK di dalam peraturan OJK, P2P lending merupakan layanan keuangan pinjaman meminjam yang dilakukan oleh pemberi pinjaman dan penerima biaya. Peran dari P2P lending adalah menjadi penghubung antara pemberi pinjaman serta penerima biaya. Dengan inovasi teknologi, pengajuan pinjaman dan penyaluran pembiayaan menjadi sangat mudah. Selain itu, P2P lending sudah mengantongi izin dari OJK.
Berdasarkan data per Agustus 2022 yang dirilis oleh OJK, terdapat 238 LKM di Indonesia, dengan 81 diantaranya memiliki model bisnis LKM Syariah. Jumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkat dari tahun ke tahun. Terdapat peningkatan 10,13% jumlah LKM dari tahun 2019 sebanyak 204 LKM mencapai 227 LKM di tahun 2020 jumlahnya sudah mencapai 227. Hingga kuartal ketiga 2022, terdapat 238 LKM di Indonesia.
Mengenal Lembaga Kredit Mikro
Seperti dikutip dari rubrik Sikapi Uangmu milik OJK, LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, LKM memiliki tiga tujuan utama:
• Untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat,
• Untuk membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, dan
• Untuk membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, sehingga dapat menjadi masyarakat yang berdaya.
》Landasan Hukum: UU Lembaga Keuangan Mikro & Otoritas Jasa Keuangan
Kegiatan usaha dan operasional LKM diatur dalam regulasi resmi yang tertuang melalui UU Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Pemerintah. Lebih jauh lagi, LKM juga mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini adalah landasan hukum Lembaga Keuangan Mikro:
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
- Peraturan Pemerintah nomor 89 tahun 2014 tentang suku bunga pinjaman atau imbal hasil pembiayaan dan luas cakupan wilayah usaha lembaga keuangan mikro.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
- POJK nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
- POJK nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
- POJK nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
- POJK nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
- POJK nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Adanya izin dan pengawasan OJK menjadi jaminan yang dapat melindungi kepentingan konsumen. Sehingga, meskipun memiliki model bisnis yang unik, LKM tetap terjaga keamanannya. Kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diketahui konsisten dalam memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Hal ini terlihat dari angka kontribusi UMKM sebesar 61 persen di tahun 2023. Meski begitu, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djoko Kurnijanto, mengatakan bahwa total pembiayaan perusahaan pembiayaan kepada UMKM di 2023 hanya sebesar 35,26 persen. Pembiayaan bank kepada UMKM itu hanya sekitar 20 - 21 persen dari portfolio kreditnya.
Dengan adanya angka tersebut membuktikan bahwa, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) saat ini masih mengalami empat tantangan utama dalam menilai risiko kredit UMKM, antara lain:
1. Keterbatasan Data Keuangan dan Operasional untuk Dinilai oleh LJK
LJK mengalami beberapa kendala dalam menilai kelayakan konsumen atau UMKM seperti data yang kompleks, banyak, tidak seragam, kurang informasi, dan kurangnya Know Your Customer (KYC) dalam menilai bisnis, hal ini karena tidak semua UMKM berbentuk perusahaan, kadang kala usaha perorangan yang belum mengelola data keuangan dengan baik.
2. Belum Efektif dalam Melakukan Manajemen Risiko
LJK tidak dapat menilai risiko dan sinyal terkait status operasional bisnis UMKM secara tepat waktu dan akurat apabila menggunakan metode analisis data tradisional, seperti pelemahan ekonomi berdampak buruk terhadap kemampuan bayar UMKM.
3. Proses dan Infrastruktur di LJK yang Kurang Efektif
Beberapa LJK masih menggunakan metode tradisional seperti melakukan due diligence konsumen atau UMKM sehingga, dibutuhkan waktu dan usaha LJK yang lebih banyak dan besar.
4. Skala UMKM Masih Kecil dan Tidak Memiliki Histori Kredit
UMKM yang masih merintis usaha tidak memiliki aset dan belum pernah mengajukan kredit atau pembiayaan ke LJK lebih sulit mendapatkan pendanaan dan LJK.
Meskipun subsidi dan kredit yang didukung oleh APBN menawarkan potensi besar dalam memperkuat UMKM, tantangan dalam implementasi tetap ada. Salah satu tantangan utama adalah masalah distribusi yang tidak merata, di mana pelaku UMKM di daerah terpencil atau di luar pulau Jawa sering kali tidak mendapatkan akses yang setara. Hal ini disebabkan oleh infrastruktur yang kurang memadai, kurangnya informasi, serta keterbatasan sumber daya manusia di tingkat lokal.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu membangun sinergi yang lebih kuat antara pusat dan daerah, serta antara berbagai kementerian dan lembaga terkait. Penguatan infrastruktur digital juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa program subsidi dan kredit dapat diakses oleh UMKM di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di wilayah terpencil. Selain itu, perlunya evaluasi yang berkelanjutan terhadap program subsidi dan kredit sangat penting untuk memastikan efektivitasnya. Evaluasi ini harus dilakukan dengan melibatkan pelaku UMKM secara langsung, agar pemerintah dapat memperoleh masukan yang akurat terkait kendala dan kebutuhan nyata yang dihadapi oleh pelaku usaha di lapangan.
Dukungan subsidi dan kredit yang disalurkan melalui APBN merupakan instrumen penting dalam memperkuat UMKM di Indonesia. Namun, agar program-program ini memberikan dampak yang maksimal, perlu dilakukan optimalisasi melalui penyaluran yang tepat sasaran, peningkatan aksesibilitas, serta penyederhanaan prosedur. Dengan demikian, UMKM dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah harus terus berkomitmen untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi dan kredit agar benar-benar menjangkau UMKM yang membutuhkan, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Jika hal ini tercapai, UMKM akan semakin kuat dan mampu menjadi tulang punggung perekonomian yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Kesimpulan :
Terdapat beberapa permasalahan struktural UMKM yang perlu diselesaikan sehingga UMKM dapat berperan lebih dalam perekonomian nasional. Permasalahan tersebut antara lain kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging product, kualitas SDM/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi.
Kunci utama penyelesaian permasalahan tersebut berada pada pemerintah daerah (Kabupaten dan Kota). Pemerintah daerah yang mempunyai wilayah, mengetahui kondisi dan kebutuhan UMKM, serta mempunyai akses langsung dengan UMKM. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, Bank Indonesia dan lembaga lainnya. Jika pemerintah daerah mau, UMKM akan maju. Dengan demikian akan tercipta fundamental perekonomian nasional yang kuat untuk Indonesia Maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H