Mohon tunggu...
yuyun andriani
yuyun andriani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi Penguatan Ekonomi Indonesia Pasca MEA (Kumpulan Artikel dan Essay)

15 Januari 2016   12:20 Diperbarui: 15 Januari 2016   14:50 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Memaksimalkan potensi dari wakaf tunai adalah suatu keharusan yang dilakukan mengingat potensi dari wakaf tersebut sangat besar. Wakaf tunai adalah bentuk lain dari wakaf yang selama ini diketahui oleh masyarakat luas yang hanya mengetahui tanah sebagai media wakaf. Disinilah pentingnya sosialisasi yang akan memberikan pengetahuan dan kesadran kepada masyarakat bahwa berwakaf adalah suatu hal yang mudah. Tahap sosialisasi tidaklah cukup. Perlu adanya keseriusan dari berbagai pihak dalam mengelola wakaf tunai, karena bukan hal yang tidak mungkin jika pengelolaannya baik akan membawa pertumbuhan yang baik dari sisi ekonomi dan bahkan berkelanjutan, dan tidak lupa pula pula lembaga-lembaga yang mengelola wakaf tunai untuk bekerja sama dengan pihak lain, karena dengan melakukan kerja sama hasil kerja suatu lembaga akan lebih maksimal. Dalam hal ini lembaga zakat yang pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan lembaga wakaf tunai.

[1] Dr. Muhammad , M.Ag. “ Manajemen Bank Syariah” (Yogyakarta : STIM YKPN)  2011, Al-Qur'an dan terjemahannya, Finalis AYC "Rethingking OF Asean Community" (Surabaya :Airlangga ) 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun