“Dari Ibnu Umar RA. berkata, bahwa sahabat Umar RA memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk mohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah! Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah bersabda: bila kau suka, kau tahan tanah itu dan engkau shodaqohkan. Kemudian Umar melakukan shodaqah, tidak dijual, tidak diwarisi dan tidak juga dihibahkan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (Muttafaq ‘Alaih) susunan matan tersebut menurut riwayat Muslim. Dalam riwayat al-Bukhari: Beliau sedekahkan pokoknya, tidak dijual dan tidak dihibahkan, tetapi diinfakkanhasilnya.
Ayat al-qur’an dan hadist yang telah disebutkan diatas adalah dalil dari wakaf, dimana wakaf adalah suatu hal yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat muslim. Definisi wakaf jika mengacu pada dalil diatas adalah merelakan harta yang dimiliki dengan cara halal untuk dimanfaatkan orang lain hanya untuk mengharapkan pahala dari Allah SWT. Sedangkan wakaf menurut istilah adalah menahan. Dalam arti ini yaitu menahan harta untuk dimanfaatkan hasilnya untuk dipergunakan sebaik-baiknya sesuai ajaran islam atau dimanfaatkan dijalan Allah, pengertian wakaf menurut para ahli fiqih menurut Abu Hanifah: wakaf adalah menahan sesuatu benda yang menurut hukum tetap menjadi milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfa’atnya untuk kebaikan.
Pengertian pertama menurut Abu Hanifah: wakaf adalah menahan sesuatu benda yang
menurut hukum tetap menjadi milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfa’atnya untuk kebaikan. Pengertian kedua menurut Jumhur Ulama, yaitu wakaf adalah menahan suatu benda yang mungkin diambil manfa’atnya, sedang bendanya tidak tertanggu dan dengan wakaf itu hak penggunaan oleh si wakif dan orang lain menjadi terputus. Pengertian lain , yakni dari Malikiyah yaitu wakaf adalah perbuatan si Wakif yang menjadikan manfa’at hartanya untuk digunakan oleh penerima wakaf walaupun yang dimiliki itu berbentuk upah atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lapadh wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik.
Definisi lain oleh Kompilasi Hukum Islam, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Sementara pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.
Dari banyak definisi wakaf yang telah dijelaskan diatas, kesimpulannya bahwa wakaf adalah perbuatan seseorang yang dengan ikhlas hati memberikan hartanya untuk dimanfaatkan di jalan Allah.
Latar belakang wakaf yakni bermula ketika Rasulullah melakukan hijrah dari Makkah menuju Madinah. Kemudian sesampainya di Madinah beliau memperkenalkan sesuatu yang kemudian pada akhirnya dikenal dengan wakaf kepada kaum Muslimin. Dimana pada masa itu kaum asli Madinah yang disebut kaum Najja mendapatkan tawaran dari Rasulullah, untuk mewakafkan tanahnya karena ketika itu beliau memerlukan tanah untuk pembangunan masjid. Baliau mengatakan :”Wahai Bani Najja, maukah kalian menjual kebun kalian ini?” Mereka menjawab:”(Ya!, tapi), demi Allah, kami tidak akan meminta harganya, kecuali mengharapkan pahala dari Allah.” Kemudian beliau mengambilnya, lalu membangun masjid di atasnya.” Dari sinilah, lalu menjadi tradisi umat Islam mewakafkan tanah-tanah miliknya untuk keperluan pembangunan masjid dan kepentingan umum lainnya.
Dari sini kita bisa melihat bahwa wakaf sangat identik dengan tanah. Namun pada tahun 2004, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, yang di dalamnya menentukan bahwa benda yang dapat diwakafkan tidak saja benda tetap (tidak bergerak) tetapi terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Di antara benda yang bergerak yang dapat diwakafkan adalah wakaf tunai atau wakaf uang.
Pembahasan
Wakaf tunai atau wakaf uang hukumnya boleh, karena menurut ulama yang memperbolehkan wakaf uang, uang cukup memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam berwakaf. Dalam wakaf intinya adalah menahan harta dan memanfaatkannya, nah uang disini bisa dimanfaatkan tanpa menghabiskan nilai uang tersebut. Wakaf uang ini lahir dari ijtihad para ulama yang mengartikan nash-nash yang telah disebutkan sebelumnya dan tidak pernah ditemukan nash yang melarang wakaf uang tersebut. Pada dasarnya semua boleh dilakukan kecuali ada nash yang melarangnya, dan perihal wakaf tunai, di negara-negara lain sudah lama dilakukan. Di Indonesiapun begitu dan kita sudah lama mempunyai UU yang mengatur masalah wakaf ini. Misalnya undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf , undang-undang Pokok Agraria masalah wakaf dapat kita ketahui pada pasal 5, pasal 14 ayat 91 dan pasal 49, peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, serta Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Beberapa ketentuan Hukum Perwakafan menurut KHI yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap materi perwakafan yang ada pada perundang-undangan sebelumnya. Salah satu pasal dalam undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengatakan bahwa perhimpunan wakaf tunai bisa dilakukan dengan bantuan LKS.