Artikel 2
Tantangan Pengembangan dan Strategi Kompetensi Bank Syariah Indonesia Pasca Pemberlakuan MEA
oleh : Yuyun Andriani, Fakultas Agama Islam, UMY
Bank syariah sebenarnya sudah lama beroperasi di indonesia. Meskipun begitu masih banyak yang masih bingung akan perbedaannya dengan bank konvensional. Bank Islam selanjutnya disebut dengan bank syariah , adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau bisa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadist atau dengan kata lain, bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat agama.[1]
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian pengertian bank syariah yaitu Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah). Selanjutnya, menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.
Dari undang-undang no. 7 tahun 1992 ini kita Bisa dibayangkan bagaimana sebuah perekonomian suatu negara tanpa bank, masyarakatnya akan kesulitan dalam menyimpan dan mengirimkan uang serta hal yang lebih parah dari hal itu adalah tidak dapat mendapatkan modal-modal tambahan serta sulit untuk mengembangkan perdagangan internasional karena alat yang digunakan untuk melakukan transaksi tidak tersedia. Bisa dikatakan perekonomian suatu negara yang semacam ini sangat sulit untuk berkembang, mereka akan memenuhi kebutuhan mereka sendiri tanpa adanya kerja sama dari luar negeri yang apabila dimanfaatkan dengan baik akan sangat menguntungkan. Bank sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa terlepas dari sebuah masyarakat sekarang ini. hampir semua kegiatan membutuhkan jasa bank dalam pelaksanaannya, bukan hanya dalam hal jasa pengiriman uang tapi lebih dari itu. Bank sudah menjadi hal wajib yang digunakan orang-orang untuk berinvestasi, terlepas dari yang dipilih adalah bank syariah ataupun bank konvensional.
Di indonesia, bank syariah sudah berkembang dengan cukup baik. Sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara. Total aset perbankan syariah mencapai Rp149,3 triliun (BUS & UUS Rp145,6 triliun dan BPRS Rp3,7 triliun) atau tumbuh sebesar 51,1% dari posisi tahun sebelumnya. Industri perbankan syariah mampu menunjukkan akselerasi pertumbuhan yang tinggi dengan rata-rata sebesar 40,2% pertahun dalam lima tahun , yakni pada tahun 2007-2011. Jika tren pertumbuhan yang tinggi industri perbankan syariah tersebut dapat dipertahankan, maka porsi perbankan syariah diperkirakan dapat mencapai 15%-20% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Ini bisa dikatakan sebuah prestasi, dan hal ini tidak akan didapatkan dengan mudah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan bank syariah melesat dengan cepat di indonesia, yang pertama yakni meningkatnya sosialisasi yang dilakukan mengenai pentingnya menggunakan bank syariah dan bahaya dari riba. Dewasa ini, isu-isu tentang riba dan pentingnya penggunaan bank syariah semakin sering dibicarakan dalam forum-forum yang membuat semakin banyaknya orang yang menaruh minat pada bank yang tidak berbasis bunga ini. Serta jumlah penduduk indonesia yang mayoritas muslim ini juga turut berpengaruh. Semakin kuatnya sosialisasi yang membuat masyarakat muslim semakin sadar bahwa yang seharusnya mereka gunakan selama ini adalah bank syariah yang sesuai dengan syariat agama.
Faktor selanjutnya yaitu, meluasnya ekspansi pasar bank syariah dengan mempebanyak unit-unitnya. Fakta bahwa lokasi yang dekat akan semakin memudahkan calon nasabah untuk menggunakan suatu produk dari sebuah bank. Nasabah lebih sering bertindak dalam memilih bank dengan pertimbangan lokasinya dari wilayah tempat tinggalnya cukup dekat, sehingga apapun yang dibutuhkan menyangkut pembiayaan akan mudah dilaksanakan tanpa membayar biaya transportasi yang mahal. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pelayanan bank syariah sudah sangat baik hingga tidak ada lagi alasan untuk lebih memilih bank konvensional dibandingakan dengan bank syariah dengan alasan pelayanan bank konvensional lebih baik. Pelayanan bank syariah, baik itu dengan teknologinya seperti pengadaan mesin-mesin ATM, internet banking ataupun mobile banking. Ataupun pelayanannya secara langsung di bank. Semua itu sudah sama seperti bank konvensional.
Selanjutnya, adanya peraturan yang dapat memberikan perlindungan hukum agar segala tujuan dari perbankan syariah ini dapat terwujud. Pertauran-peraturan itu yakni UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan UU No.42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa. Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahun yaitu pada tahun 2009-2010.
Meskipun begitu, bank syariah tidak luput dari tantangan-tantangan yang muncul. Apalagi dengan pemberlakuan MEA yang pastinya akan berakibat pada persaingan ketat di pasar.