Mohon tunggu...
yuyun andriani
yuyun andriani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi Penguatan Ekonomi Indonesia Pasca MEA (Kumpulan Artikel dan Essay)

15 Januari 2016   12:20 Diperbarui: 15 Januari 2016   14:50 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artikel 1 :

Mengoptimalkan Peran TI Untuk UKM Lebih Produktif

oleh : Yuyun Andriani , fakultas agama islam, UMY

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki tuk merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang.

Definisi yang lain, yakni menurut Kementrian Keuangan berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa Usaha Kecil sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan /usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau asset  setinggi-tingginya Rp.600.000.000 . Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk badan usaha. Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin industri rumah tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan ekonomi yang berkeadilan. 

Dengan tujuan yang tertera dalan Undang-undang ini, negara kita sebagai negara yang memiliki kearifan lokal yang beragam dan hampir seluruh daerah mempunyai kekhasan masing-masing yang menjadi identitas yang kaya akan nilai-nilai dan kreatifitas. Tidak sedikit dari hasil kekhasan itu dikomersilkan oleh masyarakat sebagai upaya untuk mengenalkan produk khas tersebut sekaligus membangun perekonomian melalui kegiatan  dikenal sebagai Usaha Kecil Menengah (UKM). Dimana UKM merupakan penyumbang 58,92% Produk Domestik Bruto (PDB) . Betapa tidak,jumlah UKM  Indonesia mencapai 56,5 juta dan pada tahun 2013 saja terdapat 55,2 juta usaha dan terbanyak dibandingkan negara lain. Seluruh usaha tersebut memberikan kontribusi dalam PDB sebesar 57,9 % dan kontribusi penyerapan tenaga kerja 97,2 %. Sedangkan di kawasan ASEAN, lebih dari 96  perusahaan di ASEAN adalah UKM dan kontribusi terhadap PDB sebesar 30-50 %.

Ini berarti UKM adalah hal yang harus dimaksimalkan di negara kita untuk meningkatkan perekonomian, terlebih lagi karena indonesia menyetujui akan ikut dalam Masyarakat Ekonomi Asean yang akan membuka peluang negara-negara ASEAN lainnya untuk ikut memasukkan barang maupun jasa ke indonesia. Ini berarti, kita harus melindungi produk-produk kita agar siap menghadapi gempuran dari pihak luar dan bahkan bisa bersaing secara global, terlebih lagi pertumbuhan pelaku UKM pertahun mencapai 6,03% menurut Kementrian Koperasi dan UKM.

Meski data-data yang telah diuraikan sebelumnya terlihat cukup menjanjikan, namun, keadaan UKM di Indonesia sulit berkembang karena dukungan pemerintah pada sektor ini masih sangat minim. Bahkan, menurut salah satu profesor , kelemahan Indonesia dalam mengoptimalkan UKM ini karena kurangnya database yang menyebabkan pemerintah tidak tahu akan membantu UKM yang mana, lebih-lebih tidak tahu UKM manakah yang mempunyai prospek menjanjikan kedepan. Padahal, UKM membutuhkan modal yang mendesak. Apalagi dengan UKM yang terdapat di pelosok-pelosok indonesia yang segala informasi masih terhalang dengan kondisi geografis.

Kurangnya bantuan dari pemerintah, hingga kurangnya informasi mengenai UKM yang ada dipelosok indonesia menjadi suatu keterbatasan hingga saat ini. Faktor geografis menjadi faktor utamanya hingga UKM yang berada di daerah terpencil kurang mendapat sorotan yang berakibat pada kurangnya pangsa pasar.  Pengusaha UKM pada daerah tersebut hanya berkreasi sesuai dengan selera masyarakat wilayah tersebut, dalam artian tidak ada usaha yang lebih untuk membuat produk tersebut dapat disukai oleh orang yang bukan dari wilayah yang lainnya. Perluasan pangsa pasar sangat di butuhkan, karena hal ini dapat memicu munculnya kreatifitas produsen agar produk tersebut dapat diterima oleh masyarakat yang lebih luas.

Pengusaha UKM daerah pelosok harus lebih diperhatikan. Terlebih lagi, orang-orang jadi tidak mengetahui hasil keragaman budaya indonesia yang dikomersilkan oleh pengusaha-pengusaha UKM tersebut. Sebab produk tersebut bukan hanya menjadi barang ekonomi namun menjadi barang yang dapat menjadi media untuk mentransfer ilmu untuk lebih mengenal ragam budaya indonesia.

Maka, yang diperlukan saat ini adalah solusi untuk memaksimalkan potensi UKM dengan suatu langkah yang bukan hanya inovatif namun juga kongkret serta bisa direalisasikan secara mudah oleh masyarakat.

TI sebagai sarana promosi yang menjanjikan

Pada masa sekarang ini, kita sedang melewati era globalisasi. Dimana dalam era ini seluruh informasi bisa diberikan dan diterima secara cepat oleh orang-orang yang berbeda pulau, bahkan berbeda negara. Cara komunuikasi yang demikian ini bukan lagi hal yang dianggap mewah dan rumit, namun sebaliknya. Sekarang, dimanapun, orang-orang bisa mengakses internet dengan gadget yang sekarang sudah bisa digunakan bahkan dalam gadget berharga murah sekalipun. Produsen alat komunikasi sudah sangat peka dalam hal ini, sehingga segala kebutuhan mengenai komunikasi cepat lebih mudah bisa di dapatkan.

Teknologi dalam berkirim pesan sudah mulai beragam. Mulai dari teknologi untuk berkirim pesan suara, tulisan, hingga video. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemakainya. Seolah-olah memang tidak ada alasan untuk tidak menggunakan teknologi tersebut. Teknologi sekarang sudah merupakan gaya hidup, kebutuhan yang tidak bisa dihindari yang apabila kita tidak mengikuti hal tersebut, kita dikatakan tidak mengikuti pecepatan zaman.

Maka dari itu dituntut untuk lebih menguasai teknologi ini. Bayangkan saja jika seorang yang sudah bekerja di sebuah kantor tidak menguasai cara berkomunikasi masa kini, bisa dibayangkan kinerja yang dimilikinya. Dia tidak akan bisa dengan cepat mengatasi permasalahan yang membutuhkan komunikasi dengan orang lain dalam jarak jauh, padahal dalam perusahaan seseorang dituntut cepat dengan segala hal, terutama untuk menyelesaikan sebuah masalah. Inilah buktinya bahwa teknologi lebih memicu produktifitas seseorang.

Teknologi ini juga dibutuhkan oleh para pengusaha UKM. Terlebih lagi para pengusaha UKM yang bertempat tinggal di wilayah pelosok. Teknologi yang sudah tidak dapat dihambat oleh kondisi geografis akan membantu pengusaha untuk memasarkan produknya-produknya. Hanya dengan bermodalkan sebuah gadget yang bisa didapatkan dengan harga murah di pasaran, seorang produsen sudah bisa menyentuh calon konsumen di seluruh indonesia. Cepat, mudah dan sangat murah serta mendatangkan keuntungan yang menjanjikan.

Pertama-tama, teknologi akan membantu para pengusaha ini dalam mengemas produknya yang nantinya akan menambah nilai pada brand. Kemudian tentu saja membantu dalam memasarkan. Teknologi akan menjangkau pasar dengan lebih luas. Sesuai yang diinginkan.

Hal ini bukan pertama kalinya dilakukan, apalagi diluar negeri sana. Banyak sekali produk yang dijual melalui internet dengan kualitas rendah hingga yang kualitas super. Dengan kata lain, kemudahan teknologi informasi saat ini bisa digunakan untuk keperluan promosi seperti ini yang sangat mudah untuk dilakukan. Dan untuk menjalankan sebuah aplikasi promosi di internet tidak membutuhkan waktu yang lama untuk belajar.

Inilah yang diperlukan para pengusaha UKM saat ini. Pengoptimalan penggunaan TI dalam memasarkan produknya.  Sebenarnya fasilitas ini sudah diberikan oleh kementrian koperasi dan UKM dengan adanya trading board yang sudah dibuka pada tahun 2006, namun sayangnya hanya 3,400 yang menggunakannya. Dibandingkan dengan jumlah UKM yang ada tentu ini adalah sebagian kecil saja. Memang perlu adanya perbaikan. Perbaikan disini berupa database pengusaha UKM di seluruh indonesia, hingga akan memudahkan dalam pencarian oleh calon pembeli. Ini akan sangat mudah apabila pengusaha berada pada networking yang sama.

Perlu adanya dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikan hal ini. Karena dengan tidak menafikan fakta bahwa para pengusaha UKM adalah orang-orang tua yang mungkin tidak peduli dengan teknologi dan masih menggunakan pemasaran tradisional hal ini tentu sulit dilakukan. Perlu adanya sosialisasi, sehingga penggunaan TI dalam promosi produk bisa lebih optimal hingga membawa kemajuan yang positif dengan mendapatkan pendapatan yang besar dan pada akhirnya akan membuat UKM tersebut semakin produktif.

 

Artikel 2

Tantangan Pengembangan dan Strategi Kompetensi Bank Syariah Indonesia Pasca Pemberlakuan MEA

oleh : Yuyun Andriani, Fakultas Agama Islam, UMY

Bank syariah sebenarnya sudah lama beroperasi di indonesia. Meskipun begitu masih banyak yang masih bingung akan perbedaannya dengan bank konvensional. Bank Islam selanjutnya disebut dengan bank syariah , adalah bank yang beroperasi  dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau bisa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan atau perbankan  yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadist atau dengan kata lain, bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya  memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan  dengan prinsip syariat agama.[1]

Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian pengertian bank syariah yaitu Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah). Selanjutnya, menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.

Dari undang-undang no. 7 tahun 1992 ini kita Bisa dibayangkan bagaimana sebuah perekonomian suatu negara tanpa bank, masyarakatnya akan kesulitan dalam menyimpan dan mengirimkan uang serta hal yang lebih parah dari hal itu adalah tidak dapat mendapatkan modal-modal tambahan serta sulit untuk mengembangkan perdagangan internasional karena alat yang digunakan untuk melakukan transaksi tidak tersedia. Bisa dikatakan perekonomian suatu negara yang semacam ini sangat sulit untuk berkembang, mereka akan memenuhi kebutuhan mereka sendiri tanpa adanya kerja sama dari luar negeri yang apabila dimanfaatkan dengan baik akan sangat menguntungkan. Bank sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa terlepas dari sebuah masyarakat sekarang ini. hampir semua kegiatan membutuhkan jasa bank dalam pelaksanaannya, bukan hanya dalam hal jasa pengiriman uang tapi lebih dari itu. Bank sudah menjadi hal wajib yang digunakan orang-orang untuk berinvestasi, terlepas dari yang dipilih adalah bank syariah ataupun bank konvensional.

Di indonesia, bank syariah sudah berkembang dengan cukup baik. Sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara. Total aset perbankan syariah mencapai Rp149,3 triliun (BUS & UUS Rp145,6 triliun dan BPRS Rp3,7 triliun) atau tumbuh sebesar 51,1%  dari posisi tahun sebelumnya. Industri perbankan syariah mampu menunjukkan akselerasi pertumbuhan yang tinggi dengan rata-rata sebesar 40,2% pertahun dalam lima tahun , yakni pada tahun 2007-2011. Jika tren pertumbuhan yang tinggi industri perbankan syariah tersebut dapat dipertahankan, maka porsi perbankan syariah diperkirakan dapat mencapai 15%-20% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Ini bisa dikatakan sebuah prestasi, dan hal ini tidak akan didapatkan dengan mudah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan bank syariah melesat dengan cepat di indonesia, yang pertama yakni meningkatnya sosialisasi yang dilakukan mengenai pentingnya menggunakan bank syariah dan bahaya dari riba. Dewasa ini, isu-isu tentang riba dan pentingnya penggunaan bank syariah semakin sering dibicarakan dalam forum-forum yang membuat semakin banyaknya orang yang menaruh minat pada bank yang tidak berbasis bunga ini. Serta jumlah penduduk indonesia yang mayoritas muslim ini juga turut berpengaruh. Semakin kuatnya sosialisasi yang membuat masyarakat muslim semakin sadar bahwa yang seharusnya mereka gunakan selama ini adalah bank syariah yang sesuai dengan syariat agama.

Faktor selanjutnya yaitu, meluasnya ekspansi pasar bank syariah dengan mempebanyak unit-unitnya. Fakta bahwa lokasi yang dekat akan semakin memudahkan calon nasabah untuk menggunakan suatu produk dari sebuah bank. Nasabah lebih sering bertindak dalam memilih bank dengan pertimbangan lokasinya dari wilayah tempat tinggalnya cukup dekat, sehingga apapun yang dibutuhkan menyangkut pembiayaan akan mudah dilaksanakan tanpa membayar biaya transportasi yang mahal. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pelayanan bank syariah sudah sangat baik hingga tidak ada lagi alasan untuk lebih memilih bank konvensional dibandingakan dengan bank syariah dengan alasan pelayanan bank konvensional lebih baik. Pelayanan bank syariah, baik itu dengan teknologinya seperti pengadaan mesin-mesin ATM, internet banking ataupun mobile banking. Ataupun pelayanannya secara langsung di bank. Semua itu sudah sama seperti bank konvensional.

Selanjutnya, adanya peraturan yang dapat memberikan perlindungan hukum agar segala tujuan dari perbankan syariah ini dapat terwujud. Pertauran-peraturan itu yakni UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan  UU No.42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa. Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahun yaitu pada tahun  2009-2010.

Meskipun begitu, bank syariah tidak luput dari tantangan-tantangan yang muncul. Apalagi dengan pemberlakuan MEA yang pastinya akan berakibat pada persaingan ketat di pasar.

Tantangan yang paling utama yakni masalah SDM . percepatan pertumbuhan bank syariah yang cepat tidak dibarengi dengan pertumbuhan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang ini. Dalam hal ini sumber daya manusia yang tersedia tidak cukup memenuhi kebutuhan, oleh karena itu SDM yang berkecimpung dalam industri ini seringkali tidak berasal dari latar pendidikan yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Banyak sekali perguruan tinggi yang sudah mulai membuka program pendidikan perbankan islam, namun hal ini belum cukup dalam mengakomodir kebutuhan perbankan syariah.

Bila kebutuhan akan SDM yang sesuai belum juga terpenuhi, maka dengan adanya MEA , dimana di dalam kesepakatan tersebut bukan arus barang dan jasa saja yang bebas masuk namun juga arus tenaga kerja. Yang paling ditakutkan adalah tenaga kerja asing ini yang dalam segi kemampuan dalam hal perbankan syariah akan menguasai  dan tidak ada tempat yang cukup untuk tenaga kerja dalam negeri. Dimana seharusnya di negara sendirilah kita dituntut lebih aktiv, lebih berperan. Namun, dengan adanya bayang-bayang MEA hal ini mungkin akan sulit dilakukan. Kecuali ada pelatihan khusus yang kemudian akan menaikkan kompetensi yang akan berperan dalam pengembangan perbankan syariah di indonesia.

Maka dari itu, untuk menjawab tantangan tersebut, kita harus mempunyai strategi. Baik strategi untuk bertahan dan terus berkembang dalam gempuran MEA ini. Strategi yang pertama yaitu terus menjaga kinerja dengan baik hingga nasabah yang baru mencoba pelayanan bank syariah bisa loyal dan terus menggunakan produk bank syariah. Hal ini untuk menjaga pasar bank syariah tetap aman, nasabah tidak beralih menggunakan jasa bank konvensional atau bank-bank asing yang berdiri di indonesia karena pengaruh MEA, terlebih lagi mencegah kembalinya masyarakat kepada kebiasaan lama, yakni menggunakan jasa lintah darat yang selama ini dilarang oleh agama.

Selanjutnya yaitu, terus mengembangkan produk-produk baru sesuai dengan kebutuhan nasabah. Bank syariah harus berinovasi dalam hal produk dan bisa menjawab seluruh kebutuhan calon nasabah dan nasabahnya. Produk tersebut harus sesuai dengan syariat dan dapat menjadi produk layanan andalan, agar kedepannya produk tersebut dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi bank syariah.

Lebih baik lagi apabila bank syariah memasuki kompetisi perbankan syariah di Asia. Perbankan syariah di negara-negara Asean khususnya sudah berkembang sangat baik, apalagi di Malaysia. Tapi, untuk melakukan hal ini, bank syariah indonesia harus benar-benar kuat, karena akan merambah ke pasar yang jauh lebih luas.

Adanya tantangan jelas dibutuhkan untuk mengevaluasi sejauh mana kemampuan yang sudah dimiliki, dan strategi juga dibutuhkan untuk terus bertahan apalagi dalam menghadapi MEA tahun ini. Semuanya ini butuh perhatian dari banyak pihak agar bank syariah di indonesia terus berkembang secara berkelanjutan meskipun dalam era MEA yang penuh tantangan.

Essay 1 :

Eksistensi Wakaf Tunai   : Strategi Memaksimalkan Potensi Wakaf Tunai Untuk Mendukung Perekonomian Indonesia

oleh : Yuyun Andriani, Fakultas Agama Islam, UMY

 

Pendahuluan

Allah berfirman  :

 

فَإِنَّ شَيْءٍ مِن تُنفِقُواْ وَمَا تُحِبُّونَ مِمَّا تُنفِقُواْ حَتَّى الْبِرَّ تَنَالُواْ لَن

 -٩٢- عَلِيمٌ بِهِ اللّهَ

Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui” (Al-Imran ayat 92)

 

أَخْرَجْنَا وَمِمَّا كَسَبْتُمْ مَا طَيِّبَاتِ مِن أَنفِقُواْ آمَنُواْ الَّذِينَ أَيُّهَا يَا

 أَن إِلاَّ بِآخِذِيهِ وَلَسْتُم تُنفِقُونَ مِنْهُ الْخَبِيثَ تَيَمَّمُواْ وَلاَ الأَرْضِ مِّنَ لَكُم

 -٢٦٧- حَمِيدٌ غَنِيٌّ اللّهَ أَنَّ وَاعْلَمُواْ فِيهِ تُغْمِضُواْ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu………”(Al-Baqarah ayat 267)

Sejalan dengan dua firman Allah tersebut, hadist juga meriwayatkan:

 “Dari Ibnu Umar RA. berkata, bahwa sahabat Umar RA memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk mohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah! Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah bersabda: bila kau suka, kau tahan tanah itu dan engkau shodaqohkan. Kemudian Umar melakukan shodaqah, tidak dijual, tidak diwarisi dan tidak juga dihibahkan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (Muttafaq ‘Alaih) susunan matan tersebut menurut riwayat Muslim. Dalam riwayat al-Bukhari: Beliau sedekahkan pokoknya, tidak dijual dan tidak dihibahkan, tetapi diinfakkanhasilnya.
            Ayat al-qur’an dan hadist yang telah disebutkan diatas adalah dalil dari wakaf, dimana wakaf adalah suatu hal yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat muslim. Definisi wakaf jika mengacu pada dalil diatas adalah merelakan harta yang dimiliki dengan cara halal untuk dimanfaatkan orang lain hanya untuk mengharapkan pahala dari Allah SWT. Sedangkan wakaf menurut istilah adalah menahan. Dalam arti ini yaitu menahan harta untuk  dimanfaatkan hasilnya untuk dipergunakan sebaik-baiknya sesuai ajaran islam atau dimanfaatkan dijalan Allah, pengertian wakaf menurut para ahli fiqih menurut Abu Hanifah: wakaf adalah menahan sesuatu benda yang menurut hukum tetap menjadi milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfa’atnya untuk kebaikan.

Pengertian pertama menurut Abu Hanifah: wakaf adalah menahan sesuatu benda yang

menurut hukum tetap menjadi milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfa’atnya untuk kebaikan. Pengertian kedua menurut Jumhur Ulama, yaitu wakaf adalah menahan suatu benda yang mungkin diambil manfa’atnya, sedang bendanya tidak tertanggu dan dengan wakaf itu hak penggunaan oleh si wakif dan orang lain menjadi terputus. Pengertian lain , yakni  dari Malikiyah yaitu wakaf adalah perbuatan si Wakif yang menjadikan manfa’at hartanya untuk digunakan oleh penerima wakaf walaupun yang dimiliki itu berbentuk upah atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lapadh wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik.

Definisi lain oleh Kompilasi Hukum Islam, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Sementara pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Dari banyak definisi wakaf yang telah dijelaskan diatas, kesimpulannya bahwa wakaf adalah perbuatan seseorang yang dengan ikhlas hati memberikan hartanya untuk dimanfaatkan di jalan Allah.

Latar belakang wakaf yakni bermula ketika Rasulullah  melakukan hijrah dari Makkah menuju Madinah.  Kemudian  sesampainya di Madinah beliau memperkenalkan sesuatu yang kemudian pada akhirnya dikenal dengan  wakaf kepada kaum Muslimin. Dimana pada masa itu kaum asli Madinah yang disebut kaum Najja mendapatkan tawaran dari Rasulullah, untuk mewakafkan tanahnya karena ketika itu beliau memerlukan tanah untuk pembangunan masjid. Baliau mengatakan :”Wahai Bani Najja, maukah kalian menjual kebun kalian ini?” Mereka menjawab:”(Ya!, tapi), demi Allah, kami tidak akan meminta harganya, kecuali mengharapkan pahala dari Allah.” Kemudian beliau mengambilnya, lalu membangun masjid di atasnya.” Dari sinilah, lalu menjadi tradisi umat Islam mewakafkan tanah-tanah miliknya untuk keperluan pembangunan masjid dan kepentingan umum lainnya.

Dari sini kita bisa melihat bahwa wakaf sangat identik dengan tanah. Namun pada tahun 2004, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, yang di dalamnya menentukan bahwa benda yang dapat diwakafkan tidak saja benda tetap (tidak bergerak) tetapi terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Di antara benda yang bergerak yang dapat diwakafkan  adalah wakaf tunai atau wakaf uang.

Pembahasan

 

Wakaf tunai atau wakaf uang hukumnya boleh, karena menurut ulama yang memperbolehkan wakaf uang, uang cukup memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam berwakaf. Dalam wakaf intinya adalah menahan harta dan memanfaatkannya, nah uang disini bisa dimanfaatkan tanpa menghabiskan nilai uang tersebut. Wakaf uang ini lahir dari ijtihad para ulama yang mengartikan nash-nash yang telah disebutkan sebelumnya dan tidak pernah ditemukan nash yang melarang wakaf uang tersebut. Pada dasarnya semua boleh dilakukan kecuali ada nash yang melarangnya, dan perihal wakaf tunai, di negara-negara lain sudah lama dilakukan. Di Indonesiapun begitu dan kita sudah lama mempunyai UU yang mengatur masalah wakaf ini. Misalnya undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf , undang-undang Pokok Agraria masalah wakaf dapat kita ketahui pada pasal 5, pasal 14 ayat 91 dan pasal 49, peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, serta Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Beberapa ketentuan Hukum Perwakafan menurut KHI yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap materi perwakafan yang ada pada perundang-undangan sebelumnya. Salah satu pasal dalam  undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengatakan bahwa perhimpunan wakaf tunai bisa dilakukan dengan bantuan  LKS.

 

 

Wakaf tunai di indonesia sebenarnya memiliki potensi yang cukup besar. Dilihat dari jumlah penduduk muslim yang merupakan mayoritas, tidak mengherankan dana dari wakaf tunai ini sangat menjanjikan. Menurut asumsi Mustafa Edwin Nasution (Nasution dan Hasanah, 2006) tentang potensi wakaf di Indonesia dengan jumlah umat muslim dermawan diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan per bulan Rp. 500.000,- hingga Rp. 10.000.000,- maka paling tidak akan terkumpul dana sekitar 3 Triliun per tahun dari dana wakaf. Berdasar data BPS 2004 jumlah penduduk Indonesia 252 juta jiwa, yang muslim 80% atau sekitar adalah 201 juta dan jika diasumsikan setiap tahun setiap jiwa menyisihkan hartanya untuk wakaf uang Rp.100.000 melalui Badan Wakaf Indonesia dengan berkerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag melaui jaringan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Perbankan Syariah akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp.20 trilyun per tahun.

Dari data ini kita bisa menyimpulkan bahwa wakaf tunai adalah salah satu pilihan untuk mendukung penguatan ekonomi kita. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa dana wakaf tunai yang terkumpul pada suatu LKS akan disimpan dalam bentuk deposito sebanyak 30%, dana ini bisa menjadi simpanan untuk LKS tersebut, yang kemudian sisanya bisa disalurkan untuk usaha-usaha kecil, yaitu sebanyak 70% yang akan memberikan asupan modal bagi UKM.

Wakaf dari segi ekonomi dapat membantu dalam hal menumbuhkan perekonomian. Tidak diragukan lagi apabila wakaf tunai bisa menumbuhkan perekonomian jika diolah secara profesional dan digunakan untuk kegiatan investasi. Hal ini tentu sangat baik kedepannya dan tentu pertumbuhan ekonomi akan berjalan baik dan merata. Bisa dibayangkan apabila jumlah tabungan yang digunakan sebagai modal dalam jumlah besar dan digunakan secara bersama-sama untuk kepentingan masyarakat. Ini tentu sangat baik sekali mengingat berapa banyak orang yang masih hidup dalam kemiskinan, anak yatim, kaum difabel. Dengan jumlah yang besar, modal-modal ini akan mensejahterakan mereka.

Dengan banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan apabila kita semua ikut serta dalam kegiatan wakaf ini, maka kita perlu menyusun strategi untuk membuat wakaf  tunai ini semakin berkembang. Strategi tersebut yaitu:

1.      Sosialisasi keberadaan wakaf tunai

Sosialisasi sangat penting agar orang yang berpikiran bahwa wakaf hanya dengan tanah bisa mewakafkan sejumlah hartanya dalam bentuk uang. Selain itu bisa menumbuhkan pemahaman bahwa berwakaf sangat penting untuk dilakukan, mengingat hal tersebut akan tercatat sebagai pahala di sisi Allah, SWT. Dan untuk memberikan informasi tentang dana-dana wakaf tunai yang dialokasikan untuk kegiatan yang bermanfaat.

2.      Memperbanyak lembaga penghimpunan wakaf tunai.

Ini akan mempermudah masyarakat yang ingin berwakaf. Sebenarnya untuk berwakaf tidak perlu menunggu sebuah lembaga yang besar, namun takmir masjid dan pesantren juga bisa melakukannya,yang terpenting dana dari wakaf tunai tersebut dapat dialokasikan secara benar.

3.      Bekerja sama dengan pihak lain.

Untuk memaksimalkan kinerja suatu lembaga wakaf, perlu melakukan kerja sama dengan pihak lain semisal lembaga zakat untuk bersama-sama mensejahterakan masyarakat, karena tujuan dari wakaf dan zakat adalah sama.

Kesimpulan

Memaksimalkan potensi dari wakaf tunai adalah suatu keharusan yang dilakukan mengingat potensi dari wakaf tersebut sangat besar. Wakaf tunai adalah bentuk lain dari wakaf yang selama ini diketahui oleh masyarakat luas yang hanya mengetahui tanah sebagai media wakaf. Disinilah pentingnya sosialisasi yang akan memberikan pengetahuan dan kesadran kepada masyarakat bahwa berwakaf adalah suatu hal yang mudah. Tahap sosialisasi tidaklah cukup. Perlu adanya keseriusan dari berbagai pihak dalam mengelola wakaf tunai, karena bukan hal yang tidak mungkin jika pengelolaannya baik akan membawa pertumbuhan yang baik dari sisi ekonomi dan bahkan berkelanjutan, dan tidak lupa pula pula lembaga-lembaga yang mengelola wakaf tunai untuk bekerja sama dengan pihak lain, karena dengan melakukan kerja sama hasil kerja suatu lembaga akan lebih maksimal. Dalam hal ini lembaga zakat yang pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan lembaga wakaf tunai.

[1] Dr. Muhammad , M.Ag. “ Manajemen Bank Syariah” (Yogyakarta : STIM YKPN)  2011, Al-Qur'an dan terjemahannya, Finalis AYC "Rethingking OF Asean Community" (Surabaya :Airlangga ) 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun