Â
C. Â Â Â Periode Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Pemilu identik dengan kedaulatan rakyat, karena dengan Pemilu lah kedaulatan tersebut diakomodasi. Pada abad ke XIX mulai terbentuk partai-partai politik dengan badan-badan perwakilan yang mencerminkan kemauan rakyat yang sesungguhnya, atau representasi dari rakyat. Kondisi tersebut terus berkembang dan menjadi ciri dari demokrasi modern, hingga saat ini. Hampir seluruh negara di dunia, saat ini, di dalam konstitusinya tertulis bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini berarti negara tersebut telah menganut asas kedaulatan rakyat dan kekuasaan pemerintah bersumber pada kehendak rakyat. Prinsip dasar inilah yang kemudian dikenal sebagai prinsip demokrasi  (DKPP RI, 2015:6-7).
    Pemilihan umum merupakan wujudnya nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik. Hal ini membuktikan bahwa kedaulatan tetap berada ditangan rakyat. Demokrasi dan Pemilu yang demokratis merupakan "qonditio sine qua non", the one can not exist without the others. Dalam arti bahwa Pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik (Ahmadi, 2018:8). Pemilu hanyalah instrumen dan dapat dijamin berdasarkan asas konstitusi dan arah kebijakan negara yang dimaksud. Oleh karena itu, metode dapat dipertahankan atau diubah jika dipandang sebagai jalan demokrasi yang benar dalam kondisi tertentu. Penentuan suatu pilihan harus melewati banyak penelaahan pemikiran dan pengalaman untuk memastikan baik buruknya pilihan itu sendiri (Amir, 2020: 115).
    Dengan penjelasan tersebut, maka semakin terang bahwa pemilihan umum merupakan salah satu unsur terpenting dalam suatu negara demokrasi. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan dengan menjalankan pemilihan umum. Rakyat dapat memberikan suara politiknya dengan ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih wakil-wakilnya yang akan memimpin negaranya dan juga menyuarakan kepentingannya. Pemilihan umum yang dilakukan oleh beberapa negara saat ini, partai politik merupakan wadah Organisasi (Kelembagaan) yang penting untuk menyalurkan aspirasi politik seorang warga negara. Partai politik merupakan suatu wadah yang secara konstitusional diakui di banyak negara saat ini sebagai Organisasi (Kelembagaan) yang mewakili dan menjadi penghubung antara pemerintah dan rakyatnya. Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu dengan cara ikut pemilihan umum. Partai politik juga melakukan kegiatan meliputi seleksi calon-calon, kampanye, dan melaksanakan fungsi pemerintahan (legislatif dan eksekutif) dalam sebuah Pemilu (DKPP RI, 2015:7).
1) Â Â Â Periode Pemilihan Umum Tahun 1999 (masa revormasi)
Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilu pengganti Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang dibentuk oleh presiden. KPU telah menyelenggarakan pemilu mulai tahun 1971 sampai pemilu 1997. Dasar pembentukan KPU pertama ini adalah Ketetapan MPR RI Nomor XIVIMPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR RI Nomor IIIIMPR/1988 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 1 Poin 5 Tap MPR RI No. XIV/MPR1998 disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan oleh badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur-unsur partai-partai politik peserta pemilu dan pemerintah, yang bertanggung jawab kepada presiden. KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat bebas dan mandiri, yang pembentukannya diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Thhun 1999 (Indriyani, 2018).
Dalam pelaksanaan pemilu, KPU hanya bertindak sebagai penyelenggara, sedangkan yang menjadi penanggung jawab adalah presiden. KPU berkedudukan di ibukota negara. KPU mempunyai anggota sebanyak 48 orang dari unsur partai politik dan 5 (lima) orang wakil pemerintah. KPU dibantu oleh Sekretariat Umum KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Penyelenggara pemilu tingkat pusat adalah Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang memiliki jumlah dan unsur anggota sama dengan KPU. Sedangkn penyelenggaraan di tingkat daerah dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk penyelenggaraan di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang beranggotakan atas wakil-wakil parpol peserta pemilu ditambah beberapa orang wakil dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat (Winardi, 2010)
Pemungutan suara pada pemilu pertama di era reformasi dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem pemilu 1999 sama dengan pemilu 1997, yaitu sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Sebagaimana termaktub pada Pasal 1 Ayat (7) UU Nomor 3 Thhun 1999 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa "pemilihan umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar" (Arrsa, 2014:515).
2) Â Â Â Periode Pemilihan Umum Tahun 2004
KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, terap, dan mandiri. Jika dalam pemilu sebelumnya KPU hanya bertindak selaku penyelenggara, pada tahun 2004 teriadi perubahan di mana KPU tidak hanya menyelenggarakan pemilu, tetapi juga sekaligus bertanggung jawab atasnya. Laporan penyelenggaraan pemilu selanjutnya disampaikan oleh KPU kepada DPR dan Presiden (Liany, 2016.)