Demokrasi sebenarnya bukan barang baru di Indonesia. Bung Hatta, bahkan pernah mengatakan bahwa perwujudan demokrasi dapat dilihat dalam dinamika kehidupan masyarakat desa di Indonesia. Artinya, demokrasi pun ternyata punya akar yang kuat dalam struktur sosial masyarakat di Indonesia. Demokrasi yang kita kenal sekarang adalah demokrasi yang bersumber dari negara-negara Barat. Demokrasi yang berakar pada semangat liberal, yang menjunjung tinggi kebebasan dan pengakuan hak-hak individu. Dalam konteks ini, pengambilan keputusan didasarkan pada kehendak mayoritas, tanpa memandang perbedaan-perbedaan status sosial dan ekonomi (Maarif, 1996).Â
Di Indonesia, demokrasi yang telah berjalan sudah menunjukkan bahwa tidak akan selamanya demokrasi dijalankan sesuai dengan hukum. Otentiknya pada komposisi demokrasi di Indonesia sejak pada awal merdeka sampai dengan lahirnya Maklumat Wakil Presiden No. 10, demokrasi Pancasila, terpimpin, sampai akhirnya adanya era reformasi yang mengarah lebih banyaknya peranan pemerintahan negara dalam menyalurkan problematika terhadap demokrasi di Indonesia. Namun rakyat sebagai pemangku kedaulatan negara diharuskan untuk mengikuti keinginan dan kekuatan para elite politik yang berkuasa dalam melaksanakan demokrasi (Irawan, 2016: 55).Â
Persoalan yang muncul terkait dengan banyaknya parpol yang dibentuk dan mengikuti pemilu tersebut tidak berbanding lurus dengan fungs-fungsi yang diembanya. Keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat, melakukan pendidikan politik, dan penyelesaian konflik, belum dijalankan dengan maksimal. Berbagai survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survey, publik kecewa dan tidak puas terhadap eksistensi parpol. Partai politik yang ada sangat mengecewakan rakyat karena tidak memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat, tetapi sebaliknya memperjuangkan kepentingan partai dan kelompoknya (Romli, 2016: 199-200).Â
Pemilu adalah hasil kebudayaan manusia yang lahir dari perkembangan akal dan budi. Orang biasanya akan menyebut praktik-praktik pemilihan pemimpin yang terjadi di masa Yunani Kuno sebagai contoh penerapan Pemilu. Meskipun masih jauh dari pengertian Pemilu yang dikenal saat ini, namun proses pemilihan pemimpin di Yunani saat itu diakui telah memenuhi prasyarat Pemilu karena terlaksananya kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung (DKPP RI, 2015:4)Â
Pemilu 2024 di Indonesia telah memainkan peran penting dalam mengukir sejarah demokrasi di negara ini. Namun, seiring dengan peralihan kekuasaan dan perubahan politik yang tak terhindarkan, tantangan besar muncul dalam mempertahankan stabilitas politik yang telah dicapai dan dalam memperkuat lembaga-lembaga pemerintahan yang menjadi landasan bagi tatanan demokrasi yang berkembang. Sebagaimana demokrasi berkembang, pemilu bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari babak baru yang menuntut kebijakan yang cerdas, penyesuaian yang cermat, dan kerja sama yang erat dari semua pihak terlibat (Zusrianty, 2022.)Â
Bahan-bahan kajian dari sumber lain yang berkaitan dengan topik yaitu, Amir, (2020), dengan judul "Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia." Perspektif yang dipergunakan untuk menggambarkan dan menganalisis problematika keserentakan pemilu 2024. Terselenggaranya pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 merupakan sejarah baru dalam proses pemilihan umum yang ada di Indonesia. Hal ini merupakan implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU/2013 perkara pengujian UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun pemilu serentak sudah dinilai lebih baik dari pemilu-pemilu sebelummnya bukan berarti dalam pelaksaanannya tidak memiliki kekurangan. Masalah yang paling menggemparkan adalah banyaknya korban jiwa oleh penyelenggara pemilu yang dinilai sebagai dampak pelaksanaan pemilu serentak 2019 serta masalh masalah teknis lainnya. Melihat dari berbagai sisi yang ditumbulkan dari pemilu 2019, maka Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melakukan uji materiil Undangundang terhadap UndangUndang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi yang dituangkan kedalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.Â
Dalam konteks ini, kajian mendalam terkait dinamika demokrasi pasca-pemilu 2024 menjadi semakin penting. Tidak hanya menganalisis hasil pemilu itu sendiri, tetapi juga perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi setelahnya. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor kunci yang mempengaruhi stabilitas politik dan penguatan institusi pemerintahan di Indonesia setelah pemilu 2024. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam merumuskan strategi dan kebijakan yang tepat guna menjaga momentum demokrasi yang telah dicapai serta memperkuat fondasi pemerintahan yang demokratis di Indonesia. Dalam upaya untuk menangani tantangan-tantangan ini, kerjasama yang erat antara para pemangku kepentingan politik, masyarakat sipil, dan lembaga pemerintahan menjadi krusial demi keberlangsungan demokrasi yang stabil dan inklusif.
METODEÂ
Dalam pembuatan Jurnal ini penulis menggunakna metode penelitian kualitatif. Metode kualitatif ini dimana penulis mengumpulkan data-data mengenai Dinamika Demokrasi, Pasca-Pemilu 2024, Kestabilan Politik dan Penguatan Institusi Pemerintahan di Indonesia. Objek kajian yang disoroti oleh penulis jurnal ini yakni bentuk dinamika demokrasi, kestabilan politik, penguatan intitusi pemerintahan di Indonesia agar pemilu 2024 ini dapat berjalan sesuai dengan harapan. Penulis lebih memilih judul jurnal ini dikarenakan, penulis mengamati setiap perjalanan periode pemilu dari tahun 1999 sampai 2019 ini berjalan tidak baik-baik saja sedangkan moment ini merupakan moment besar yang dilakukan lima tahun sekali. Penuis merasa bahwa pemilu yang dilkukan setiap lima tahun sekali ini belum berjalan sesuai harapan bangsa. Penulis menyadari bahwa pemilu 2024 ini akan menjadi moment terpenting bagi Indonesia dikarenakan pada saat itulah masyarakat melai menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan, pilihan yang dianggap akan membawa warna baru bagi negara ini. Penulis juga menuntut pemerintah maupun masyarakat untuk tetap mempertahankan bentuk aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam UndangUndang Dasar 1945 terkait dengan pemilihan umum. Pemerintah harus sebisa mungkin menjalankan tupoksi kerjanya agar masyarakat pun dapat menjalankan segala bentuk tuntutan yang menuntut keluasan tangan oleh masyarakat.Â
Penelitian ini dilakukan oleh penulis melalui Studi Pustaka. Sumber data yang diperoleh penulis melalui buku, artikel, jurnal dan beberapa karya tulis ilmiah lainnya. Dari metode yang digunakan ini penulis mengkaji permasalahan-permasalahan yang dihadapi demokrasi, kestabilan politik, institusi pemerintah Indonesia dalam menjalankan pemilu 2024 ini. Penulis menggunakan perbandingan periode pemilu sebelum-sebelumnya sebagai tolak ukur dinamika demokrasi, kestabilan politik, dan institusi pemerintah dalam menjalankan pemilu 2024 ini. Referensi-refrensi yang diproleh kemudian dikaji oleh penulis serta penulis juga menuliskan kesimpulan oleh penulis hingga membentuk suatu landasan dalam membuat jurnal tersebut. Dalam penelitian ini juga penulis menggunakan segala referensi-referensi yang telah diperoleh tersebut sebagai bentuk penguatan akan segala kajian. Segala bentuk kajian tersebut berdasarkan bentuk kajian literatur atau kajian kualitatif. Proses pengumpulan segala bentuk data atau permasalahan yang hendak dikaji ini cukup merumitkan bagi penulis dikarenakan begitu banyak referensi-referensi yang diproleh hingga membingungkan penulis. Namun berdasarkan segala bentuk tekat dan pemahaman yang seadanya penulis mampu menentukan segala bentuk kajian yang menjadi sorotan oleh penulis itu sendiri. Penulis juga menyadari bahwa dari penggunaan metode kualitatif ini setiap kajian yang diprolehnya tersebut benar-benar berkualitas dan berbobot. Penulis dapat mengatakan demikian dikarenakan setiap referensi-referensi yang digunakan oleh penulis tersebut mempunyai kedudukan yang tinggi. Kedudukan disini bukan soal kursi yang diproleh dari setiap penulis referensi-referensi tetapi bagaimana pemilihan penulis-penulis sebagai landasan yang memiliki pengaruh besar didalam dinamika demokrasi pemilu itu sendiri.
PEMBAHASAN