Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Jangan Mau Punya Gaji Bawang Sama Gaji Diet!

21 April 2016   21:48 Diperbarui: 15 Mei 2016   20:28 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Deposito dan sertifikat deposito

3. Giro 

4. *) dan / atau bentuk lain  yang dipersamakan dengan itu .

Syarat Simpanan Layak Bayar :

1. tercatat pada pembukuan Bank,  jadi jelas jangan menyimpan dana di dalam kaleng, di kubur di bawah kandang ayam, di taruh di dalam tabung speaker aktif (hehehhe jadi inget pengalaman kakak di rumah, kaget pas dia bongkar speaker aktifnya ternyata isinya duit semua). 

2.Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (ketentuan ini tidak berlaku untuk Bank Syariah)

3.Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet.

PENJAMINAN SIMPANAN 

Setiap Bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI wajib menjadi peserta penjaminan LPS (termasuk kantor cabang Bank Asing). Pasal 8 UU LPS. 

PELAKSANA FUNGSI

1.Bank Peserta Penjaminan terdiri dari 1.805 BPR, 118 Bank Umum, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun