Mohon tunggu...
Yusep Hendarsyah
Yusep Hendarsyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer, Blogger, Bapak Dua Anak

Si Papi dari Duo KYH, sangat menyukai Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Jangan Mau Punya Gaji Bawang Sama Gaji Diet!

21 April 2016   21:48 Diperbarui: 15 Mei 2016   20:28 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kini, saat jaman modern  terus bergulir, di mana perputaran uang sangat cepatnya. Orang tidak perlu lagi menaruh uang di dalam celengan, di tempat tempat tersembunyi ,di timbunan tanah di bawah kandang kambing atau lainnya. Orang yang memiliki uang lebih dengan edukasi selama ini akan menaruhnya di tempat paking aman, yaitu  di perbankan.Baik Bank milik pemerintah maupun swasta. Apalagi kini adanya penjaminan dari pemerintah melalui Lembaga Simpanan (LPS) yang menjamin dana dana para nasabah dari faktor kerugian kehilangan yang disebabkan hal tertentu. LPS adalah lembaga yang sering disebut sebut ketika Bank menawarkan fasilitasnya kepada para calon nasabah. 

Bagaimana dengan orang yang memiliki gaji bawang dan gaji diet di atas ? Bisakah mereka menabung menyisihkan uang dari jerih payahnya bekerja? Jawabnya tentu bisa. Bank saat ini bervariasi ada yang menggunakan sistem konvensional ada juga yang menggunakan sistem syariah sesuai syariat Islam. Kita tinggal memilihnya yang pasti  kini sudah harus ada LPS di dalamnya guna menjamin kenyamanan nasabah saat uangnya membesar. 

[caption caption="Orang Tua lah yang bertanggung jawab akan masa depan perekonomian mereka di masa depan , foto : Dokpri"]

[/caption]

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

Tahun 2015 adalah tahun ke-10 perjalanan LPS menjaga stabilitas perbankan dan menjadi sahabat nasabah, ini dikarenakan karena ada LPS lah para nasabah yang menabung dengan jumlah yang banyak merasa nyaman,. tidak takut uangnya habis tak tersisa bila terjadi sesuatu  force majeur. Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan  (LPS) sendiri didasarkan pada :

1. LPS dibentuk berdasarkan Undang- Undang No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

2. LPS efektif beroperasi sejak 22 September 2005

3. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimum Rp 2 miliar per nasabah per Bank

4. Laporan keuangan LPS diaudit oelh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Simpanan yang dijamin oleh LPS antara lain:

1. Tabungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun