2. Deposito dan sertifikat deposito
3. GiroÂ
4. *) dan / atau bentuk lain  yang dipersamakan dengan itu .
Syarat Simpanan Layak Bayar :
1. tercatat pada pembukuan Bank, Â jadi jelas jangan menyimpan dana di dalam kaleng, di kubur di bawah kandang ayam, di taruh di dalam tabung speaker aktif (hehehhe jadi inget pengalaman kakak di rumah, kaget pas dia bongkar speaker aktifnya ternyata isinya duit semua).Â
2.Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (ketentuan ini tidak berlaku untuk Bank Syariah)
3.Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet.
PENJAMINAN SIMPANANÂ
Setiap Bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI wajib menjadi peserta penjaminan LPS (termasuk kantor cabang Bank Asing). Pasal 8 UU LPS.Â
PELAKSANA FUNGSI
1.Bank Peserta Penjaminan terdiri dari 1.805 BPR, 118 Bank Umum,Â