Mohon tunggu...
Yuli Febi Anjarwati
Yuli Febi Anjarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Hukum Keluarga Islam Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Tinjauan 'Urf Pada Tradisi Perkawinan Temu Manten (Studi Kasus di Dukuh Sendang, Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen)

5 Juni 2024   05:45 Diperbarui: 5 Juni 2024   06:00 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum perkawinan menjadi wajib, apabila seseorang telah mampu baik secara lahir maupun batin dan terdapat kekhawatiran tidak mampu untuk menjaga kehormatanya bila tidak segera melakukan perkawinan. Hukum perkawinan menjadi sunah, Apabila seseorang dilihat secara lahir maupun batin telah mampu dan telah memenuhi kriteria untuk melakukan perkawinan, akan tetapi ia tidak punya kekhawatiran akan terjerumus kedalam perbuatan haram seperti zina. Hukum perkawinan menjadi makruh, Apabila seseorang yang dilihat pertumbuhan jasmaninya sudah dapat melakukan perkawinan namun belum mendesak. Juga terdapat kekhawatiran apabila tidak menikah akan terjerumus kedalam perbuatan dosa namun terdapat kekhawatiran juga bila dalam perkawinan ia tidak mampu memenuhi apa yang telah menjadi hak bagi pasangannya dalam pekawinan, seperti nafkah dan sebagainya. Hukum perkawinan menjadi haram, Apabila seseorang yang melakukan prkawinan yakin bahwa ia akan menzalimi dan membahayakan pasangannya apabila melakukan perkawinan.

Tujuan perkawinan, Dalam Undang Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam KHI juga di sebutkan pada pasal 3 bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Jika diperhatikan terdapat perbedaan dalam rumusan tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan dan KHI, akan tetapi perbedaan tersebut bukan untuk memperlihatkan sebuah pertentangan dalam tujuan perkawinan, melainkan untuk lebih memasukkan unsur unsur yang sebanyak banyaknya dalam tujuan perkawinan.

2. 'URF

Pengertian 'urf suatu hal yang sudah menjadi kebiasaan bagi manusia, kemudian mereka mengikutinya pada setiap perbuatan yang ada diantara mereka, atau suatu perkataan yang dikenal dengan pengertian tertentu bagi manusia, bukan pada arti etimologi, dan ketika mereka mendengan perkataan itu, mereka tidak memahaminya dalam pengertian yang lain.

Macam-macam 'Urf Dilihat dari segi bentuknya, urf dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :

A. 'Urf Qauli 

Adalah adat kebiasaan yang berupa perkataan. Contohnya adalah kata makanan ringan, yang kemudian masyarakat mengetahui bahwa kue dan biskuit termasuk kedalam makanan ringan.

B. 'Urf Fi'li 

Adalah adat kebiasaan yang berupa perbuatan. Contohnya adalah ketika masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanpa menyebutkan akad jual beli.

Jika dilihat dari segi jangkauanya 'urf dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

a. 'Urf Am

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun