Mohon tunggu...
Yuli Febi Anjarwati
Yuli Febi Anjarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Hukum Keluarga Islam Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Tinjauan 'Urf Pada Tradisi Perkawinan Temu Manten (Studi Kasus di Dukuh Sendang, Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen)

5 Juni 2024   05:45 Diperbarui: 5 Juni 2024   06:00 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

ALASAN MENGAPA MEMILIH REVIEW JUDUL SKRIPSI TERSEBUT?

Alasan saya mereview skripsi yang berjudul tinjauan 'urf Pada Tradisi Perkawinan Temu Manten adalah karena alasan berikut:

1. Keunikan Tradisi Lokal

Tradisi perkawinan temu manten merupakan salah satu tradisi yang unik dan kaya akan nilai-nilai budaya lokal. Mengkaji tradisi ini memberikan kesempatan untuk mengeksplorasi dan mendokumentasikan kekayaan budaya yang seringkali terpinggirkan di tengah arus modernisasi.

2. Relevansi dengan Hukum Islam

Konsep 'urf dalam hukum Islam memungkinkan adanya integrasi antara adat istiadat lokal dengan prinsip-prinsip syariah. Mengkaji tradisi temu manten melalui perspektif 'urf membantu menjelaskan bagaimana adat ini dapat diterima dalam kerangka hukum Islam, memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang fleksibilitas hukum Islam dalam konteks budaya lokal.

3. Pelestarian Warisan Budaya

Dengan semakin berkembangnya zaman, banyak tradisi lokal yang mulai ditinggalkan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam pelestarian warisan budaya yang berharga, sekaligus memberikan rekomendasi tentang bagaimana tradisi ini bisa tetap relevan dan dihargai oleh generasi muda.

4. Kontribusi Akademis

Penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap kajian hukum Islam dan antropologi budaya. Tinjauan terhadap 'urf dalam tradisi perkawinan dapat menjadi referensi penting bagi akademisi dan praktisi dalam memahami dinamika interaksi antara hukum Islam dan budaya lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun