Mohon tunggu...
Yuli Febi Anjarwati
Yuli Febi Anjarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Hukum Keluarga Islam Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Tinjauan 'Urf Pada Tradisi Perkawinan Temu Manten (Studi Kasus di Dukuh Sendang, Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen)

5 Juni 2024   05:45 Diperbarui: 5 Juni 2024   06:00 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Yuli Febi Anjarwati

NIM    : 222121055

Kelas   : HKI 4B

Judul Skripsi : Tinjauan 'URF Pada Tradisi Perkawinan Temu Manten

Penulis Skripsi: Jalaluddin Arham

Tahun: 2022

PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial yang mengandung nilai-nilai budaya dan agama. Setiap komunitas memiliki tradisi dan adat istiadat yang unik dalam melaksanakan prosesi perkawinan. Salah satu tradisi yang masih dilestarikan di beberapa daerah di Indonesia adalah tradisi temu manten. Tradisi ini tidak hanya menjadi simbol ikatan pernikahan antara dua individu, tetapi juga menjadi cerminan dari kekayaan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Dalam konteks hukum Islam, tradisi dan adat istiadat seperti temu manten dapat dianalisis melalui konsep 'urf. 'Urf merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada adat kebiasaan yang diterima secara umum dalam suatu masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah. Dengan demikian, tinjauan terhadap 'urf dalam tradisi perkawinan temu manten menjadi relevan untuk memahami bagaimana adat ini dapat diterima dan diapresiasi dalam kerangka hukum Islam.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi perkawinan temu manten dari perspektif 'urf, dengan fokus pada bagaimana tradisi ini dipertahankan dan dipraktikkan dalam masyarakat, serta bagaimana tradisi ini sejalan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Melalui kajian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara adat istiadat lokal dan hukum Islam, serta memberikan rekomendasi mengenai pelestarian tradisi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan wawasan tentang bagaimana adat istiadat lokal dapat tetap hidup dan relevan dalam konteks modern tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kajian hukum Islam dan antropologi budaya, serta menjadi referensi bagi masyarakat dan pemangku kebijakan dalam menjaga warisan budaya yang berharga.

 

ALASAN MENGAPA MEMILIH REVIEW JUDUL SKRIPSI TERSEBUT?

Alasan saya mereview skripsi yang berjudul tinjauan 'urf Pada Tradisi Perkawinan Temu Manten adalah karena alasan berikut:

1. Keunikan Tradisi Lokal

Tradisi perkawinan temu manten merupakan salah satu tradisi yang unik dan kaya akan nilai-nilai budaya lokal. Mengkaji tradisi ini memberikan kesempatan untuk mengeksplorasi dan mendokumentasikan kekayaan budaya yang seringkali terpinggirkan di tengah arus modernisasi.

2. Relevansi dengan Hukum Islam

Konsep 'urf dalam hukum Islam memungkinkan adanya integrasi antara adat istiadat lokal dengan prinsip-prinsip syariah. Mengkaji tradisi temu manten melalui perspektif 'urf membantu menjelaskan bagaimana adat ini dapat diterima dalam kerangka hukum Islam, memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang fleksibilitas hukum Islam dalam konteks budaya lokal.

3. Pelestarian Warisan Budaya

Dengan semakin berkembangnya zaman, banyak tradisi lokal yang mulai ditinggalkan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam pelestarian warisan budaya yang berharga, sekaligus memberikan rekomendasi tentang bagaimana tradisi ini bisa tetap relevan dan dihargai oleh generasi muda.

4. Kontribusi Akademis

Penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap kajian hukum Islam dan antropologi budaya. Tinjauan terhadap 'urf dalam tradisi perkawinan dapat menjadi referensi penting bagi akademisi dan praktisi dalam memahami dinamika interaksi antara hukum Islam dan budaya lokal.

5. Kepentingan Pribadi dan Profesional

Penulis memiliki minat pribadi yang mendalam terhadap kajian budaya dan hukum Islam. Memilih judul ini memberikan kesempatan untuk mendalami dua bidang yang menarik tersebut, sekaligus meningkatkan kompetensi akademik dan profesional dalam melakukan kajian interdisipliner.

6. Manfaat Bagi Masyarakat

Penelitian ini tidak hanya bermanfaat bagi kalangan akademisi, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana tradisi lokal dapat harmonis dengan nilai-nilai agama, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap kekayaan budaya yang ada.

PEMBAHASAN

A. Tinjauan Umum Tentang Perkawinan dan 'URF

1. Perkawinan

Dalam bahasa Indonesia, perkawinan memiliki akar kata "kawin" yang secara bahasa bisa diartikan dengan membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Dalam Undang undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan juga bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam lebih lanjut dijelaskan bahwa perkawinan dalam hukum Islam ialah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakanya bernilai ibadah.

Pernikahan adalah nama lain dari perkawinan. Pernikahan sendiri secara bahasa berarti menggabungkan atau mengumpulkan. Kemudian secara istilah pernikahan adalah akad yang dengannya dihalalkan menyentuh, bersenggama, dan yang semisalnya antara seorang laki laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa dengan akad nikah seorang laki laki dan perempuan dihalalkan untuk saling menikmati dan bersenang senang satu sama lain. Dari pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa makna dari perkawinan tidak hanya dilihat dari kebolehan hukum dalam hubungan antara seorang laki laki dan perempuan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan. Namun, perkawinan juga mengandung aspek akibat hukum. Melangsungkan perkawinan berarti saling mendapatkan hak dan kewajiban serta bertujuan untuk menjalin hubungan pergaulan yang dilandasi tolong menolong. Karena perkawinan termasuk dalam pelaksanaan agama, maka terkandung didalamnya maksud dan tujuan mengharapkan keridhaan Allah SWT.

Rukun dan Syarat Perkawinan Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Rukun diartikan sebagai sesuatu yang pasti ada yang menentukan sah tidaknya suatu pekerajaan, dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang pasti ada yang menentukan sah tidaknya suatu pekerajan, dan sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Berikut penjelasan syarat dalam rukun tersebut: Calon mempelai laki-laki dan perempuan,wali nikah, saksi nikah, sighat akad nikah.

Hukum perkawinan, terdapat perbedaan diantara para ulama mengenai hukum asal perkawinan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah sunnah, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah wajib. Akan tetapi pendapat paling kuat mengenai hukum asal perkawinan adalah ibadah atau boleh. Kemudian bila dilihat pada perubahan ilat atau siatuasi dan kondisi dari masing masing individu maka perkawinan dapat berubah hukumnya menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram.

Hukum perkawinan menjadi wajib, apabila seseorang telah mampu baik secara lahir maupun batin dan terdapat kekhawatiran tidak mampu untuk menjaga kehormatanya bila tidak segera melakukan perkawinan. Hukum perkawinan menjadi sunah, Apabila seseorang dilihat secara lahir maupun batin telah mampu dan telah memenuhi kriteria untuk melakukan perkawinan, akan tetapi ia tidak punya kekhawatiran akan terjerumus kedalam perbuatan haram seperti zina. Hukum perkawinan menjadi makruh, Apabila seseorang yang dilihat pertumbuhan jasmaninya sudah dapat melakukan perkawinan namun belum mendesak. Juga terdapat kekhawatiran apabila tidak menikah akan terjerumus kedalam perbuatan dosa namun terdapat kekhawatiran juga bila dalam perkawinan ia tidak mampu memenuhi apa yang telah menjadi hak bagi pasangannya dalam pekawinan, seperti nafkah dan sebagainya. Hukum perkawinan menjadi haram, Apabila seseorang yang melakukan prkawinan yakin bahwa ia akan menzalimi dan membahayakan pasangannya apabila melakukan perkawinan.

Tujuan perkawinan, Dalam Undang Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam KHI juga di sebutkan pada pasal 3 bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Jika diperhatikan terdapat perbedaan dalam rumusan tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan dan KHI, akan tetapi perbedaan tersebut bukan untuk memperlihatkan sebuah pertentangan dalam tujuan perkawinan, melainkan untuk lebih memasukkan unsur unsur yang sebanyak banyaknya dalam tujuan perkawinan.

2. 'URF

Pengertian 'urf suatu hal yang sudah menjadi kebiasaan bagi manusia, kemudian mereka mengikutinya pada setiap perbuatan yang ada diantara mereka, atau suatu perkataan yang dikenal dengan pengertian tertentu bagi manusia, bukan pada arti etimologi, dan ketika mereka mendengan perkataan itu, mereka tidak memahaminya dalam pengertian yang lain.

Macam-macam 'Urf Dilihat dari segi bentuknya, urf dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :

A. 'Urf Qauli 

Adalah adat kebiasaan yang berupa perkataan. Contohnya adalah kata makanan ringan, yang kemudian masyarakat mengetahui bahwa kue dan biskuit termasuk kedalam makanan ringan.

B. 'Urf Fi'li 

Adalah adat kebiasaan yang berupa perbuatan. Contohnya adalah ketika masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanpa menyebutkan akad jual beli.

Jika dilihat dari segi jangkauanya 'urf dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

a. 'Urf Am

Adalah adat kebiasaan umum atau suatu yang bersifat umum pada msyarakat. Misalnya, pembayaran ongkos di kendaraan umum dengan harga tertentu, tanpa perincian jauh atau dekatnya jarak yang ditempuh, dan hanya dibatasi oleh jarak tempuh maksimum.

b. 'Urf Khas

Adalah adat kebiasaan khusus atau suatu kebiasaan yang berlaku secara khusus pada suatu masyarakat tertentu, atau wilayah tertentu saja. Misalnya, kebiasaan masyarakat tertentu yang menjadikan kuitansi sebagai alat bukti pembayaran yang sah. meskipun tanpa disertai dengan dua orang saksi. 

Selanjutnya jika dilihat dari segi keabsahannya, 'urf dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut:

a. 'Urf Shahih

Adalah adat kebiasaan yang benar atau adat kebiasaan masyarakat yang sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan- aturan hukum Islam. Dengan kata lain, 'urf yang tidak mengubah ketentuan yang haram menjadi halal, atau sebaliknya, mengubah ketentuan halal menjadi haram. Seperti dalam jual beli dengan cara pemesanan, pihak pemesan memberi uang muka atau panjar atas barang yang dipesannya.

b. 'Urf Fasid

Adalah adat kebiasaan yang salah atau adat kebiasaan dalam masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan dan dalil-dalil syara'. Adat kebiasaan yang salah adalah yang menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal. Misalnya, kebiasaan berciuman antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam acara pertemuan pertemuan pesta.

B. Tinjauan 'URF Pada Tradisi Perkawinan Temu Manten

1. Pelaksanaan Tradisi Temu Manten

Tradisi temu manten ini dilakukan setelah upacara pernikahan, biasanya setelah prosesi panggih jika pernikahan menggunakan semua adat jawa atau dilakukan pada sore hari jika pernikahan hanya ada akad nikah. Pada proses pelantikan, kedua mempelai akan digendong dengan tandu menuju aliran sungai oleh penghuni rumah. Jika di keraton kedua mempelai akan digendong dengan tandu Joli Jempana, namun di desa Sendang tidak ada, maka kedua mempelai akan digendong dengan tandu dengan cara dipegang oleh dua orang yang saling berpapasan. oleh. Kemudian jika acara pernikahan menggunakan keramaian atau kegiatan hiburan seperti karawitan atau campursari, salah satu alat musik Jawa akan dibawakan dan dibunyikan pada musim semi. Hal ini bertujuan untuk menjaga budaya alat musik yang digunakan untuk menyebarkan agama Islam.

Sesampainya di balai pernikahan, kedua mempelai akan duduk di atas tikar yang telah disiapkan oleh umat. Kedua mempelai kemudian akan menerima doa dan petunjuk dari juru Kethur yang akan memimpin prosesi dengan mengenakan jubah. Penerjemah Kethur Mbah Tenem mengatakan, doa tersebut sering dibacakan sebagai harapan keberkahan dan keamanan dalam pernikahan dan dibacakan sebagai al Fatihah. Sedangkan nasehatnya adalah tentang menata kehidupan berumah tangga dan juga perlunya selalu bersyukur kepada Tuhan dan setiap orang untuk terus menjaga sumber daya tersebut.

Usai berdoa dan memberi wejangan, kedua mempelai akan bertukar bunga mayang. Kemudian juru Kethur akan menuangkan air dari tempayan lalu berjalan mengelilingi tempat salat. Setelah itu kedua mempelai akan berjalan mengelilingi tempat salat mengikuti aliran air yang dipimpin oleh Kethur. Setelah semua ritual selesai, kedua mempelai akan dibawa pulang untuk melanjutkan upacara pernikahan. Sesampainya di rumah, tugas penerjemahan Kethur akan berakhir dan kedua mempelai akan dikembalikan ke keluarganya.

2. Presepsi Masyarakat Pada Tradisi Temu Manten

Masyarakat Desa Sendang menganggap tradisi bertemu manten merupakan tradisi yang unik dan sakral. Dianggap unik karena dalam tradisi ini kedua mempelai tidak hanya dipertemukan pada saat resepsi seperti kebanyakan prosesi pertemuan manten adat Jawa, namun kedua mempelai juga dipertemukan pada musim semi. Sedangkan tujuan dari tradisi ini sangat sakral karena tradisi ini merupakan bentuk nasehat yang baik dan bentuk rasa syukur atas nikmat Tuhan. Oleh karena itu, masyarakat menilai tradisi bertemu manten ini tidak boleh ditinggalkan.

Sendang juga merupakan bagian yang sangat penting dalam sejarah kehidupan masyarakat desa Sendang. Meski sudah tidak digunakan lagi untuk kebutuhan sehari-hari, namun sempat menjadi sumber penghidupan masyarakat. Saat itu, rumah-rumah penduduk belum memiliki sumur sendiri sehingga masyarakat Ngansu sering mengambil air dari sungai untuk keperluan sehari-hari.

Melihat besarnya manfaat dan pentingnya mata air bagi masyarakat, Tumenggung Natar Nyawa, salah satu dari tiga abdi dalem yang tinggal di desa tersebut, mengajarkan masyarakat untuk menghargai alam dan mata air. Oleh karena itu Tumenggung Natar Nyawa mengajak kita untuk melakukan kegiatan di mata air untuk menjaga mata air. Kegiatan tersebut antara lain pernikahan, bancakan atau kenduri.

3. Tinjauan 'Urf Pada Tradisi Temu Manten

Sebelum nabi Muhammad diutus, sudah ada adat kebiasaan serta tradisi sudah ada. Adat kebiasaan serta tradisi tersebut didasarkan pada nilai niai yang dinggap baik oleh masyarakat. Salah satu adat kebiasaan dan tradisi tersebut adalah tradisi temu manten yang dipraktikkan oleh penduduk dusun Sendang.

Tradisi temu manten merupakan rangkaian dari prosesi upacara pernikahan yang diadakan di Dusun Sendang, Desa Kalangan, Kecamatan Gemoolong, Sragen. Tradisi tersebut telah dilaksanakan masyarakat dusun Sendang secara turun menurun. Masyarakat dusun Sendang merupakan masyarakat yang masih sangat memegang teguh tradisi yang ditinggalkan oleh para sesepuh. Masyarakat juga menganggap bahwa tradisi temu manten tersebut sangat sakral sehingga tidak berani menghilangkan tradisi tersebut.

RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DI TULIS

Dengan seringnya saya membaca berita saya menjadi tertarik nantinya ingin menulis tema / judul skrpsi mengenai pernikahan dini, alasan saya akan menulis skripsi dengan tema pernikahan dini adalah karena pernikahan dini masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sehingga perlu pemahaman lebih mendalam. Pernikahan dini juga berdampak buruk pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi pasangan muda. Oleh karena itu saya ingin meneliti mengenai hal tersebut. Kemudian, hasil penelitian dapat membantu merumuskan kebijakan dan program yang lebih efektif untuk menangani masalah ini. Karena pada dasarnya saya ingin menyoroti isu kesetaraan gender dan hak asasi manusia, terutama hak anak perempuan dan ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghindari pernikahan dini dan dampaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun