Mohon tunggu...
Yuli Febi Anjarwati
Yuli Febi Anjarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Hukum Keluarga Islam Uin Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Tinjauan 'Urf Pada Tradisi Perkawinan Temu Manten (Studi Kasus di Dukuh Sendang, Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen)

5 Juni 2024   05:45 Diperbarui: 5 Juni 2024   06:00 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Kepentingan Pribadi dan Profesional

Penulis memiliki minat pribadi yang mendalam terhadap kajian budaya dan hukum Islam. Memilih judul ini memberikan kesempatan untuk mendalami dua bidang yang menarik tersebut, sekaligus meningkatkan kompetensi akademik dan profesional dalam melakukan kajian interdisipliner.

6. Manfaat Bagi Masyarakat

Penelitian ini tidak hanya bermanfaat bagi kalangan akademisi, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana tradisi lokal dapat harmonis dengan nilai-nilai agama, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap kekayaan budaya yang ada.

PEMBAHASAN

A. Tinjauan Umum Tentang Perkawinan dan 'URF

1. Perkawinan

Dalam bahasa Indonesia, perkawinan memiliki akar kata "kawin" yang secara bahasa bisa diartikan dengan membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Dalam Undang undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan juga bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam lebih lanjut dijelaskan bahwa perkawinan dalam hukum Islam ialah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakanya bernilai ibadah.

Pernikahan adalah nama lain dari perkawinan. Pernikahan sendiri secara bahasa berarti menggabungkan atau mengumpulkan. Kemudian secara istilah pernikahan adalah akad yang dengannya dihalalkan menyentuh, bersenggama, dan yang semisalnya antara seorang laki laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa dengan akad nikah seorang laki laki dan perempuan dihalalkan untuk saling menikmati dan bersenang senang satu sama lain. Dari pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa makna dari perkawinan tidak hanya dilihat dari kebolehan hukum dalam hubungan antara seorang laki laki dan perempuan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan. Namun, perkawinan juga mengandung aspek akibat hukum. Melangsungkan perkawinan berarti saling mendapatkan hak dan kewajiban serta bertujuan untuk menjalin hubungan pergaulan yang dilandasi tolong menolong. Karena perkawinan termasuk dalam pelaksanaan agama, maka terkandung didalamnya maksud dan tujuan mengharapkan keridhaan Allah SWT.

Rukun dan Syarat Perkawinan Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Rukun diartikan sebagai sesuatu yang pasti ada yang menentukan sah tidaknya suatu pekerajaan, dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang pasti ada yang menentukan sah tidaknya suatu pekerajan, dan sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu. Berikut penjelasan syarat dalam rukun tersebut: Calon mempelai laki-laki dan perempuan,wali nikah, saksi nikah, sighat akad nikah.

Hukum perkawinan, terdapat perbedaan diantara para ulama mengenai hukum asal perkawinan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah sunnah, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukum asal perkawinan adalah wajib. Akan tetapi pendapat paling kuat mengenai hukum asal perkawinan adalah ibadah atau boleh. Kemudian bila dilihat pada perubahan ilat atau siatuasi dan kondisi dari masing masing individu maka perkawinan dapat berubah hukumnya menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun