1) Sanksi Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi (Pasal 82 UU SPPA)Â
a) Pengembalian kepada orang tua/Wali;
b) Penyerahan kepada seseorang;
c) Perawatan di rumah sakit jiwa;
d) Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
e) Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
f) Perbaikan akibat tindak pidana.
2) Sanksi Pidana
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan (Pasal 71 UU SPPA):
a) Pidana Pokok terdiri atas:
· Pidana peringatan;