· Pidana dengan syarat, yang terdiri atas: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan;
· Pelatihan kerja;
· Pembinaan dalam lembaga;
· Penjara.
b) Pidana Tambahan terdiri dari:
· Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
· Pemenuhan kewajiban adat.
Selain mengenai hal tersebut diatas, dalam UU SPPA juga disebutkan hak anak (yang terkait dengan pembahasan) yaitu :
a) diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b) dipisahkan dari orang dewasa;
c) bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;