2. Tindakan yang dilakukan tersebut mencerminkan belum berhasilnya orang dewasa dalam hal ini orang tua serta masyarakat dalam menanamkan nilai dan norma bersama masyarakat melalui proses sosialisasi;
3. Perlunya edukasi kepada anak-anak mengenai cara bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sosial masyarakat sehingga anak-anak tidak diperhadapkan kepada sanksi sosial.
REFERENSI BACAAN
Jack E Bynum, William E. Thompson, Jevenile Deliquency a Sociological Approach,Boston: Allyn and Baccon A Person Education Company, 2002.
Mustofa, Muhammad. 2021. Kriminologi Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum, Edisi Ketiga. Kencana. Jakarta.
Santoso, Topo. 2022. Kriminologi. Rajawali Press. Depok.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hal-hal-penting-yang-diatur-dalam-uu-sistem-peradilan-pidana-anak-lt53f55d0f46878/, dibaca tanggal 13 Juni 2024.
https://www.detik.com/edu/sekolah/d-7387652/sudah-minta-maaf-5-siswi-smp-jadikan-palestina-candaan-tetap-wajib-lapor-ke-sekolah, dibaca tanggal 13 Juni 2024.
https://m.beritajakarta.id/read/137525/disdik-dki-gerak-cepat-atasi-masalah-video-viral-libatkan-siswa-smp, dibaca tanggal 13 Juni 2024.
http://portaluqb.ac.id:808/1020/4/BAB%20IV.pdf, diunduh tanggal 13 Juni 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H