Mohon tunggu...
Yohanes Enho
Yohanes Enho Mohon Tunggu... Auditor - Manager Audit Internal

EXPERIENCED INTERNAL AUDITOR for more than 16 years. Previous role as an INTERNAL AUDITOR MANAGER at Financial Institution for more than 2 years not only as a responsibility but also a Leader that really love to motivate my team. Now, i have role as an INTERNAL AUDIT MANAGER at Mining Company. I am CAPABLE on INTERNAL AUDIT, INTERNAL CONTROL, FRAUD INVESTIGATION, loves RISK MANAGEMENT and RISK BASED INTERNAL AUDIT IN ORDER TO give organization an added value.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memaknai Perilaku Menyimpang Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Kriminologi

13 Juni 2024   16:39 Diperbarui: 13 Juni 2024   18:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1) Sanksi Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi (Pasal 82 UU SPPA) 

a) Pengembalian kepada orang tua/Wali;

b) Penyerahan kepada seseorang;

c) Perawatan di rumah sakit jiwa;

d) Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

e) Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau

f) Perbaikan akibat tindak pidana.

2) Sanksi Pidana

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan (Pasal 71 UU SPPA):

a) Pidana Pokok terdiri atas:

· Pidana peringatan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun