Secara sepintas, bagi orang awam ketiga hal tersebut terlihat tidak ada yang berbeda. Mustofa (20221) bahkan memberikan penjelasan bahwa ahli hukum yang memiliki pandangan legalistis sering kali tidak begitu peduli dengan perbedaan antara ketiga istilah tersebut. Namun bagi para kriminolog yang batasan obyek penelitiannya harus dibatasi sendiri, maka perlu untuk membedakan ketiga istilah tersebut. Bahkan masih menurut Mustofa (2021), dalam kalangan hukum, tindakan kejahatan hanya dikaitkan dengan ada atau tidaknya aturan pidana yang dilanggar. Mari kita bahas secara sederhana :
1) Penyimpangan Tingkah Laku
Menurut Mustofa (2021), tingkatan paling ringan dalam hal ini yaitu penyimpangan tingkah laku. Beberapa contoh yang termasuk di dalamnya antara lain : homoseksualitas, perjudian, pelacuran, pemabukan, pergunjingan, pelecehan.
2) Pelanggaran Hukum
Selanjutnya tingkatan kedua yaitu Pelanggaran Hukum. Sementara itu terkait dengan pelanggaran hukum ada beberapa contoh yaitu pencurian, pencopetan, penjambretan, sengketa tanah.
3 Kejahatan
Sementara itu, tingkatan terparah menurut Mustof (2021) yaitu Kejahatan. Secara sederhana contoh yang terkait dengan hal tersebut adalah yang terkait dengan penghilangan nyawa manusia semisal pencurian rumah dengan pembunuhan, pemerkosaan dengan pembunuhan.
b. Reaksi Formal, Informal, dan Non-Formal
Sebagaimana disebutkan dalam pengertian Kriminologi oleh E.H Johnson (1968) bahwa terdapat komponen mengenai ciri-ciri khas reaksi sosial sebagai suatu simtom ciri masyarakat yang sejalan dengan apa yang menjadi pengertian menurut Mustofa (2021), maka kita coba menjelaskan mengenai ketiga istilah diatas sebagai berikut :
1) Reaksi Formal
Reaksi Formal masyarakat terhadap kejahatan adalah pola bentuk tindakan masyarakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga masyarakat yang dibentuk secara formal oleh negara untuk menanggulangi kejahatan. Wujud nyata dari reaksi formal ini adalah disusunnya hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Dari sisi kriminologi, menurut Mustofa (2021), bahwa kriminologi mempelajari reaksi formal yang terwujud dalam terbentuknya hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Dengan adanya hasil kajian tersebut, maka diharapkan dapat memberikan masukan bagi pembaharuan hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Contoh dari reaksi formal adalah ketika terjadinya pencurian dengan kekerasan maka pelakunya akan dikenakan pasal-pasal terkait pencurian sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.Â