Mohon tunggu...
Yohanes Enho
Yohanes Enho Mohon Tunggu... Auditor - Manager Audit Internal

EXPERIENCED INTERNAL AUDITOR for more than 16 years. Previous role as an INTERNAL AUDITOR MANAGER at Financial Institution for more than 2 years not only as a responsibility but also a Leader that really love to motivate my team. Now, i have role as an INTERNAL AUDIT MANAGER at Mining Company. I am CAPABLE on INTERNAL AUDIT, INTERNAL CONTROL, FRAUD INVESTIGATION, loves RISK MANAGEMENT and RISK BASED INTERNAL AUDIT IN ORDER TO give organization an added value.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memaknai Perilaku Menyimpang Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Kriminologi

13 Juni 2024   16:39 Diperbarui: 13 Juni 2024   18:36 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Secara sepintas, bagi orang awam ketiga hal tersebut terlihat tidak ada yang berbeda. Mustofa (20221) bahkan memberikan penjelasan bahwa ahli hukum yang memiliki pandangan legalistis sering kali tidak begitu peduli dengan perbedaan antara ketiga istilah tersebut. Namun bagi para kriminolog yang batasan obyek penelitiannya harus dibatasi sendiri, maka perlu untuk membedakan ketiga istilah tersebut. Bahkan masih menurut Mustofa (2021), dalam kalangan hukum, tindakan kejahatan hanya dikaitkan dengan ada atau tidaknya aturan pidana yang dilanggar. Mari kita bahas secara sederhana :

1) Penyimpangan Tingkah Laku

Menurut Mustofa (2021), tingkatan paling ringan dalam hal ini yaitu penyimpangan tingkah laku. Beberapa contoh yang termasuk di dalamnya antara lain : homoseksualitas, perjudian, pelacuran, pemabukan, pergunjingan, pelecehan.

2) Pelanggaran Hukum

Selanjutnya tingkatan kedua yaitu Pelanggaran Hukum. Sementara itu terkait dengan pelanggaran hukum ada beberapa contoh yaitu pencurian, pencopetan, penjambretan, sengketa tanah.

3 Kejahatan

Sementara itu, tingkatan terparah menurut Mustof (2021) yaitu Kejahatan. Secara sederhana contoh yang terkait dengan hal tersebut adalah yang terkait dengan penghilangan nyawa manusia semisal pencurian rumah dengan pembunuhan, pemerkosaan dengan pembunuhan.

b. Reaksi Formal, Informal, dan Non-Formal

Sebagaimana disebutkan dalam pengertian Kriminologi oleh E.H Johnson (1968) bahwa terdapat komponen mengenai ciri-ciri khas reaksi sosial sebagai suatu simtom ciri masyarakat yang sejalan dengan apa yang menjadi pengertian menurut Mustofa (2021), maka kita coba menjelaskan mengenai ketiga istilah diatas sebagai berikut :

1) Reaksi Formal

Reaksi Formal masyarakat terhadap kejahatan adalah pola bentuk tindakan masyarakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga masyarakat yang dibentuk secara formal oleh negara untuk menanggulangi kejahatan. Wujud nyata dari reaksi formal ini adalah disusunnya hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Dari sisi kriminologi, menurut Mustofa (2021), bahwa kriminologi mempelajari reaksi formal yang terwujud dalam terbentuknya hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Dengan adanya hasil kajian tersebut, maka diharapkan dapat memberikan masukan bagi pembaharuan hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Contoh dari reaksi formal adalah ketika terjadinya pencurian dengan kekerasan maka pelakunya akan dikenakan pasal-pasal terkait pencurian sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun