Mohon tunggu...
Yo Dhairyanara
Yo Dhairyanara Mohon Tunggu... -

WNI

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Satu Sudut Pandang Solusi Kemacetan

29 Januari 2014   16:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:21 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

1)   Pengoptimalah kondisi jalan.

Yang dimaksud dengan pengoptimalan kondisi jalan adalah dengan menghilangkan kondisi-kondisi jalan yang berpotensi mengakibatkan kemacetan, yaitu menghilangkan penyempitan jalan atau bottleneck, menyelaraskan lebar jalan dengan cara menyamakan lebar jalan untuk ruas jalan yang sama namun terpisah oleh lampu lalu lintas, membersihkan jalan dari pemanfaatan selain bagi pengguna jalan, dan perbaikan jalan yang sesuai dengan jenis dan frekuensi kendaraan eksisting yang melintasinya agar jalan memiliki umur yang sesuai dengan yang direncanakannya. Terhadap jalan-jalan yang hanya satu lajur agar diperlebar sehingga setiap jalan minimal berlajur dua. Hal ini agar tidak terjadi antrian kendaraan apabila ada kendaraan yang harus berhenti terutama apabila kendaraan umum harus berhenti untuk menurunkan atau menaikkan penumpang.

Terkait dengan harus dilakukannya pelebaran jalan yang salah satunya karena adanya jalan yang sama lebar atau lebih kecil dari jalan-jalan penunjangnya, pembebasan lahannya juga harus memperhatikan sudut pandang pemilik lahan dan tidak semata-mata berdasarkan peraturan pembebasan lahan. Tidak tertutup ada metode lain yang juga diatur dalam peraturan perundangan.

2)   Penataan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

Penataan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dapat berupa penataan ulang rambu-rambu lalu lintas dan lokasi-lokasi untuk, misalnya, putar balik yang termasuk panjang lajur yang akan dimanfaatkan untuk putar balik agar tidak mengganggu lalu lintas yang dihitung berdasarkan kondisi eksisting dan potensi di masa mendatang, pemberian marka jalan yang jelas dan tidak memancing pengguna jalan untuk memanfaatkan arti marka tersebut yang disertai dengan penegakan hukumnya, dan penataan penempatan rambu-rambu lalu lintas dan pemberian marka jalan yang tepat berdasarkan kondisi jalan yang ada.

3)   Penempatan fasilitas pendukung yang memadai.

Penempatan fasilitas pendukung seperti halte dan jembatan penyeberangan orang harus dirancang dengan memperhatikan tingkat keinginan orang untuk memanfaatkannya dan dengan tingkat kenyamanan yang cukup. Sebagai contoh, apabila jarak antar jembatan penyeberangan orang terlalu jauh, maka kemungkinan adanya penyeberang yang tidak memanfaatkannya relatif tinggi dan dapat menimbulkan kecelakaan yang pada gilirannya menimbulkan kemacetan. Contoh lain berupa halte yang dibangun harus cukup nyaman, dapat menampung banyak orang, dan cukup melindungi dari sinar matahari dan terpaan air hujan. Apabila kondisi halte seperti saat ini, yang bernuansa minimalis, akan sangat dimaklumi apabila banyak pengguna transportasi umum yang tidak menunggu di halte namun di bawah pohon dengan rentang hingga puluhan meter. Selain itu di sekitar tempat-tempat didirikannya halte, lebar jalan agar dirancang melebar dengan panjang yang cukup sehingga tidak mengganggu lalu lintas yang ada.

Terkait dengan solusi yang melibatkan pelaku usaha atau perorangan yang mengarah kepada tidak memadainya jalan yang tersedia, ada beberapa solusi yang dapat penulis utarakan, yaitu:

1)   Memberikan jalur yang cukup untuk memasuki gedung yang dimilikinya.

Yang dimaksud dengan memberikan jalur di sini adalah apabila suatu pelaku usaha atau perorangan mendapatkan ijin untuk membangun gedung katakanlah untuk pusat perbelanjaan ataupun perkantoran, agar memberikan jalur yang cukup agar antrian kendaraan yang hendak masuk ke lingkungan gedung tidak sampai ke badan jalan dan mengganggu lalu lintas. Hasil perhitungan tersebut tentu berdasarkan asumsi kendaraan masuk terpadat. Atas hasil perhitungan tersebut disampaikan kepada pemerintah untuk diberikan rekomendasi ataupun arahan lain.

Atas gedung-gedung yang sudah terlanjur memiliki jalur masuk kendaraan yang terbatas, pemerintah memiliki tugas untuk menertibkan. Dan apabila kondisi tersebut telah diatur dalam peraturan perundangan, maka pemilik gedung harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ditemukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun