Mohon tunggu...
Yo Dhairyanara
Yo Dhairyanara Mohon Tunggu... -

WNI

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Satu Sudut Pandang Solusi Kemacetan

29 Januari 2014   16:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:21 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Di sisi lain, jumlah armada yang memanfaatkan jalan yang ada juga dapat dilihat sebagai akibat dan solusi dengan pendekatan ini apabila tidak ditangani dengan tepat dapat menimbulkan permasalahan baru atau memperumit permasalahan yang sudah ada.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikatakan adanya dua kondisi yang dianggap sebagai penyebab kemacetan, yaitu tidak memadainya jalan yang tersedia dan jumlah armada yang melebihi kapasitas jalan. Solusi atas kondisi-kondisi tersebut, menurut hemat penulis, tidak bisa diartikan sebagai kondisi sebab akibat semata atau apabila salah satu ditangani maka akan memperbaiki keduanya. Justru kondisi-kondisi tersebut harus dilihat secara terpisah sehingga dapat terurai akar permasalahannya dan atas hasil-hasil yang saling melengkapi diantara keduanya dapat menjadi bahan untuk lebih mensinergikan solusi dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

a. Tidak memadainya jalan yang tersedia

Tidak memadainya jalan yang tersedia menurut hemat penulis memang merupakan suatu permasalahan yang cukup rumit. Hal ini terkait dengan banyak hal yang diantaranya pembebasan lahan, perancangan jenis dan kelas jalan termasuk perhitungan kebutuhan jalan, dan rencana penataan kota. Analisa yang diperlukan pun tidak bisa hanya sekedar untuk 5 atau 10 tahun. Mungkin mencapai 20 hingga 30 tahun ke depan sehingga terkait erat dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu karena kemacetan yang penulis ulas terjadi di Jakarta yang juga berperan sebagai Ibukota Negara, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian dengan rencana pembangunan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan uraian di atas, maka terkait dengan tidak memadainya jalan yang tersedia terkesan menjadi beban pemerintah saja. Secara sederhana memang dapat dikatakan demikian karena pembangunan jalan merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka melayani masyarakat agar aktivitas yang dilakukan menjadi lancar. Apabila kita lihat lebih dalam lagi, ternyata agar jalan yang tersedia cukup memadai tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah saja namun juga harus ada kerjasama dari berbagai pihak.

Sebagai contoh, untuk memperlebar jalan tentu harus dilakukan pembebasan lahan dan banyak diungkapkan bahwa pembebasan lahan tidak dapat berjalan lancar akibat dari para pemilik lahan yang tidak terima dengan nilai penggantian yang diajukan oleh pemerintah. Atas kondisi tersebut maka pemilik lahan memiliki peran yang cukup besar dalam menghambat penyediaan jalan yang akan dibangun. Contoh ini penulis ambil hanya bagi pemilik lahan yang mengambil kesempatan agar memperoleh nilai penggantian yang sesuai dengan keinginannya dan nilai penggantian yang diajukan oleh pemerintah diasumsikan sudah mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku termasuk tata caranya.

Contoh lain menyangkut keterlibatan pihak lain di luar pemerintah dhi. pelaku usaha dan perorangan yang berdampak terhadap tidak memadainya jalan yang tersedia adalah pembangunan-pembangunan gedung yang sangat dekat dengan badan jalan dan tidak ada jalur masuk yang cukup bagi kendaraan sehingga antrian yang terjadi memanjang hingga ke badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kedua contoh di atas merupakan contoh sederhana dan untuk keperluan artikel ini tidak dilakukan analisa mendalam mengenai apa yang menyebabkan kondisi-kondisi tersebut terjadi.

Bagaimana dengan peran pemerintah? Apabila secara umum tidak memadainya jalan yang tersedia merupakan tanggung jawab pemerintah, maka porsi pemerintah tentulah yang terbesar dan terpenting. Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis memilih untuk menyoroti tahap perencanaan dan perancangan. Pilihan ini penulis ambil dengan dasar bahwa pada tahap pelaksanaan, banyak pihak yang berperan diantaranya kontraktor pekerjaan, masyarakat, dan pemerintah itu sendiri.

Pada tahap perencanaan dan perancangan, pemerintah diharapkan memiliki dasar yang cukup dan memadai, termasuk kesesuaiannya dengan kondisi eksisting dan rencana penataan kota yang berlaku. Penghitungan kebutuhan, jenis, dan kelas jalan termasuk jenis dan frekuensi kendaraan yang melintasinya tentu merupakan dasar perencanaan dan perancangan pembangunan jalan setelah dikaitkan dengan umur jalan yang diharapkan. Informasi-informasi ini yang seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perencanaan dan perancangan jalan sering tidak tercermin dari hasil pembangunan jalan yang telah dilaksanakan.

Sebagai contoh, masih banyak ditemuai adanya kondisi jalan yang mengalami penyempitan atau bottleneck sehingga terjadi kepadatan yang berdampak kepada kemacetan. Selain itu ada juga kondisi jalan yang memiliki lebar yang sama atau lebih kecil apabila dibandingkan dengan ruas jalan-jalan penunjangnya. Hal ini memicu kemacetan karena frekuensi kendaraan yang melintas dari jalan-jalan penunjang tersebut tidak tertampung. Contoh lain terkait dengan keberadaan halte yang tidak didukung dengan kondisi jalan yang lebih menjorok agar tidak mengganggu lalu lintas. Masih banyak contoh-contoh lain yang menjadi penyebab kemacetan akibat dari ketidakakuratan di dalam merencanakan dan merancang pembangunan jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun