Kita orang Indonesia selalu meyakini bahwa sistem hukum Indonesia (KUHP, KUHAP, UU dsb) dibuat penuh kelemahan karena dibuat oleh Belanda dan condong berpihak pada kelompok dan kepentingan tertentu.
Ternyata di negeri adidaya yang sistem hukumnya sudah baguspun ada kelemahannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!