Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Britney Vs Spears", Bukti Lemahnya Conservatorship di Amerika dan Perbandingannya dengan Indonesia

1 November 2021   11:32 Diperbarui: 3 November 2021   07:15 1846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal Conservatorship (perwalian) lewat kasus Britney Spears. Sumber: Parapuan via Kompas.com

Erin Lee Carr dan Jenny Eliscu juga mewawancarai para mantan yang pernah bekerja sama dengan Britney. Mulai dari mantan pengacara, psikiater, manajer, asisten, penari latar, sampai gebetan dan pacar untuk mengetahui dampak perwalian pada Britney.

Perwalian di Indonesia

Perwalian di Indonesia diatur dalam: 

1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Perwalian menurut KUH Perdata ada tiga macam, yaitu:

a. Perwalian oleh suami atau isteri yang hidup lebih lama, seperti disebutkan pada Pasal 345-354 KUH Perdata. Pasal 345 KUH Perdata menyatakan:

Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya.

Namun pada pasal ini tidak dibuat pengecualian bagi suami-istri yang hidup terpisah disebabkan perkawinan putus karena perceraian atau pisah meja dan ranjang.

Jadi bila ayah -setelah perceraian menjadi wali maka dengan meninggalnya ayah- maka si lbu dengan sendirinya (demi hukum menjadi wali atas anak-anak tersebut

b. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri. Pasal 355 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa, 

Orang tua masing-masing yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang anak atau lebih berhak mengangkat seorang wali atas anak itu apabila sesudah ia meninggal dunia perwalian itu tidak ada pada orang tua yang lain baik dengan sendirinya ataupun karena putusan hakim seperti termasuk dalam pasal 353 ayat 5 KUH Perdata.

Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang masih terbuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun