Kita orang Indonesia selalu meyakini bahwa sistem hukum Indonesia (KUHP, KUHAP, UU dsb) dibuat penuh kelemahan karena dibuat oleh Belanda dan condong berpihak pada kelompok dan kepentingan tertentu.
Ternyata di negeri adidaya yang sistem hukumnya sudah baguspun ada kelemahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!