Conservatorship (perwalian)Â adalah salah satu hukum Amerika Serikat yang memberi hak kepada seseorang untuk menjadi wali dan mengatur aset dan kepentingan yang dimiliki seseorang.
Seseorang minta ke pengadilan untuk menjadi wali (conservator) bagi orang tua, saudara, atau kerabat mereka yang sudah uzur, menderita demensia (penurunan daya ingat, sakit berat, difabel, menderita gangguan jiwa, koma, atau keadaan lain yang tidak memungkinkan orang itu mengurus diri sendiri dan asetnya.
Namun, eks pengacara Britney Spears, Adam Streisand, mengatakan bahwa conservatorship yang dijalankan oleh keluarga sangat rentan disalahgunakan seperti pada kasus mantan kliennya itu.
Adam mengatakan bahwa conservatorship idealnya dilakukan oleh orang atau lembaga yang independen dan kredibel.
Meski begitu tidak ada jaminan bila menyerahkan wali ke orang yang independen lantas tidak terjadi penyalahgunaan.
Di Amerika Serikat, menurut laporan Forbes, Departemen Kehakiman AS mencatat pada 2017 ada 1,5 juta conservator yang mengelola aset senilai 50 miliar dolar atau sekitar Rp15 triliun dari orang-orang yang mereka walikan.
Namun, menurut Government Accountability Office (GAO)Â jumlah aslinya sangat mungkin lebih besar karena tidak ada data nasional yang mencatat jumlah keseluruhan conservatorship di AS.
Pada laporan yang dilansir GAO pada 2016, ada kasus pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan pencurian yang dilakukan para wali pada kurun 1990 sampai 2010 senilai 5,4 juta dolar atau sekitar Rp70 miliar dari 158 conservatee (orang yang diwalikan).
Itu juga yang terjadi pada princess of pop Britney Spears selama 13 tahun berada dibawah perwalian ayahnya, James "Jamie" Spears.
Britney menghasilkan banyak uang selama berada dalam conservatorship. Dia melakukan 248 show di Las Vegas pada kurun 2013-2017 yang menghasilkan 137,7 juta dolar dari penjualan tiket.Â
Pada 2018 Britney keliling selama tiga bulan ke sembilan negara untuk melakukan Piece of Me Tour dan menghasilkan 54,3 juta dolar dari penjualan tiket.
Penghasilan bersihnya pada 2018 diperkirakan sebanyak 59 juta dolar atau sekitar Rp840 miliar.
MoneyNation melaporkan bahwa penghasilan 59 juta dolar itu melorot tajam dari sebelumnya 350 miliar dolar.
Sejak tahun 2008 berada dalam perwalian, Britney hanya dapat tunjangan 8000 dolar per bulan, sedangkan ayahnya dapat 16.000. Semua diambil dari uang Britney dan sistem conservatorship yang terdokumentasi dalam film dokumenter Britney vs Spears memang membolehkannya.
Bila Britney ingin membelikan hadiah atau sekedar memberi buku untuk anak-anaknya, dia harus minta izin dulu kepada ayah dan pengacara conservatorship. Jika diizinkan barulah dia boleh membeli dan memberikan hadiah itu.
Pengacara conservatorship ditunjuk oleh pengadilan berdasarkan "lamaran" yang masuk.
Jadi, seorang pengacara boleh mengajukan diri untuk menjadi guardianship (istilah lain dari conservatorship di beberapa negara bagian AS) yang mendampingi wali guna mengatur dan mengelola aset orang yang diwalikan. Nanti pengadilan yang memilih pengacara mana yang berhak menangani dan mendampingi wali.
Pengacara pada conservatorship Britney Spears, Sam Ingham, berdasarkan penelusuran sutradara film dokumenter Britney vs Spears, ternyata merupakan sekutu Jamie Spears.
Sam Ingham dapat bayaran 3 juta dolar atau Rp42 miliar setahun selama menjadi pengacara conservatorship Britney. Lagi-lagi semuanya uang Britney.
Selain berkuasa mengelola keuangan, wali juga boleh mengambil keputusan atas nama orang yang diwalikan (conservatee).Â
Itu berarti conservatee tidak punya hak terhadap keuangan dan kehidupan pribadinya karena sudah dianggap (berdasarkan bukti di pengadilan) tidak punya kemampuan fisik dan mental untuk melakukan hal tersebut.
Lalu bagaimana mungkin jika Britney Spears yang (dianggap) tidak punya kemampuan fisik dan mengidap gangguan mental bisa bekerja dan menghasilkan jutaan dolar?
Karena itulah senator AS Ted Cruise, seperti disebut oleh Law & Crime, menyebutnya sebagai "toxic conservatorship"Â
Situs Human Rights Pulse juga menyatakan bahwa apa yang dialami Britney (dan jutaan conservatee lain) adalah perampasan hak asasi manusia dibawah kedok perwalian.
Orang yang akan berada di bawah kekuasaan wali berhak diberi tahu 5 hari sebelum conservatorship resmi diberlakukan. Britney tidak diberitahu dengan alasan ada Sam Lutfi (manajernya) yang akan mengacaukan Britney lebih dalam.
Sekali seseorang berada dalam conservatorship dia akan susah keluar, bahkan bintang pop dunia sekelas Britney Spears butuh 13 tahun untuk berani bicara.
Selain conservatorship merampas hak berbicaranya, ayahnya selalu mengancam bahwa jika melawan hal yang ditetapkan conservatorship, Britney tidak bakal bisa bertemu dengan anak-anaknya untuk selamanya (dengan alasan Britney akan membahayakan keselamatan mereka karena gangguan mental).
Awal mula Britney masuk ke conservatorship dan betapa lemahnya sistem itu sehingga dapat dipermainkan banyak orang, ditampilkan gamblang di film dokumenter berjudul Britney vs Spears keluaran Netflix.
Filmmaker Erin Lee Carr bersama wartawati Rolling Stone, Jenny Eliscu meneliti rekam medis dan hasil data psikologis terkait kesehatan mental Britney Spears yang dikatakan tidak mampu mengurus dirinya sendiri.
Di film itu tergambar bahwa mental Britney memang jatuh saat perceraian dengan Kevin Federline. Dia tambah terpuruk saat hak asuh anak-anaknya jatuh ke tangan Kevin. Britney sempat menjalani perawatan mental di rumah sakit pada 2008.Â
Itulah awal petaka Britney jatuh ke conservatorship. Keterguncangan mental yang sebenarnya sudah sembuh dimanfaatkan oleh ayahnya untuk minta conservatorship.
Erin Lee Carr dan Jenny Eliscu juga mewawancarai para mantan yang pernah bekerja sama dengan Britney. Mulai dari mantan pengacara, psikiater, manajer, asisten, penari latar, sampai gebetan dan pacar untuk mengetahui dampak perwalian pada Britney.
Perwalian di Indonesia
Perwalian di Indonesia diatur dalam:Â
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Perwalian menurut KUH Perdata ada tiga macam, yaitu:
a. Perwalian oleh suami atau isteri yang hidup lebih lama, seperti disebutkan pada Pasal 345-354 KUH Perdata. Pasal 345 KUH Perdata menyatakan:
Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya.
Namun pada pasal ini tidak dibuat pengecualian bagi suami-istri yang hidup terpisah disebabkan perkawinan putus karena perceraian atau pisah meja dan ranjang.
Jadi bila ayah -setelah perceraian menjadi wali maka dengan meninggalnya ayah- maka si lbu dengan sendirinya (demi hukum menjadi wali atas anak-anak tersebut
b. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri. Pasal 355 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa,Â
Orang tua masing-masing yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang anak atau lebih berhak mengangkat seorang wali atas anak itu apabila sesudah ia meninggal dunia perwalian itu tidak ada pada orang tua yang lain baik dengan sendirinya ataupun karena putusan hakim seperti termasuk dalam pasal 353 ayat 5 KUH Perdata.
Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang masih terbuka.
c. Perwalian yang diangkat oleh hakim. Pasal 359 KUH Perdata menentukan, Semua minderjarige (yang diawasi) yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh Pengadilan.
Contoh sederhana perwalian oleh hakim ini terjadi jika (calon) mempelai perempuan sudah tidak punya ayah, kakek, saudara kandung lelaki, paman dari pihak ayah, dan semua yang berhak menjadi walinya saat menikah, sesuai ketentuan agama Islam.
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan:
2. Pasal 1 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI)Â yang menyebutkan:Â
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali adalah orang yang bertanggungjawab atas sah tidaknya suatu akad pernikahan. Wali menyerahkan tanggung jawab yang tadinya dia pikul kepada lelaki yang jadi suami si perempuan.
3. UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pada Pasal 50 dijelaskan bahwa perwalian terjadi bila:
- Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
- Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutanmaupun harta bendanya.
Dapat disimpulkan bahwa pengaturan perwalian di Indonesia disesuaikan dengan kondisi orang yang akan diwalikan.Â
Seorang wali tidak serta-merta mengatur hidup orang yang diwalikan. Hanya pada kondisi tertentu saja dan tidak bisa jadi permanen seperti halnya conservatorship di Amerika.
Wali siswa misalnya, tidak mentang-mentang seseorang jadi wali lantas dia yang menggantikan si anak belajar di sekolah.
Kita orang Indonesia selalu meyakini bahwa sistem hukum Indonesia (KUHP, KUHAP, UU dsb) dibuat penuh kelemahan karena dibuat oleh Belanda dan condong berpihak pada kelompok dan kepentingan tertentu.
Ternyata di negeri adidaya yang sistem hukumnya sudah baguspun ada kelemahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H