c. Perwalian yang diangkat oleh hakim. Pasal 359 KUH Perdata menentukan, Semua minderjarige (yang diawasi) yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh Pengadilan.
Contoh sederhana perwalian oleh hakim ini terjadi jika (calon) mempelai perempuan sudah tidak punya ayah, kakek, saudara kandung lelaki, paman dari pihak ayah, dan semua yang berhak menjadi walinya saat menikah, sesuai ketentuan agama Islam.
Ketentuan tersebut juga sesuai dengan:
2. Pasal 1 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI)Â yang menyebutkan:Â
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali adalah orang yang bertanggungjawab atas sah tidaknya suatu akad pernikahan. Wali menyerahkan tanggung jawab yang tadinya dia pikul kepada lelaki yang jadi suami si perempuan.
3. UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pada Pasal 50 dijelaskan bahwa perwalian terjadi bila:
- Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
- Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutanmaupun harta bendanya.
Dapat disimpulkan bahwa pengaturan perwalian di Indonesia disesuaikan dengan kondisi orang yang akan diwalikan.Â
Seorang wali tidak serta-merta mengatur hidup orang yang diwalikan. Hanya pada kondisi tertentu saja dan tidak bisa jadi permanen seperti halnya conservatorship di Amerika.
Wali siswa misalnya, tidak mentang-mentang seseorang jadi wali lantas dia yang menggantikan si anak belajar di sekolah.