terlihat dari penelitian WHO (Word Health, 1979) di enam belas negara Eropa, yang hasilnya
ialah sebagai berikut:
1. 5 negara mewajibkannya di setiap sekolah,
2. 6 negara menerima dan mensahkannya dengan undang-undang tetapi tidak
mengharuskannya di setiap sekolah,
3. 2 negara secara umum menerima pendidikan seks, tetapi tidak mengukuhkannya
dengan undang-undang, dan
4. 3 negara tidak melarang, tetapi juga tidak mengembangkannya.
Pendidikan seks, sebagaimana pendidikan lain pada umumnya seperti pendidikan agama,
atau pendidikan Moral Pancasila, mengandung pengalihan nilai-nilai dari pendidik ke subjekdidik.
Dengan demikian, informasi tentang seks diberikan secara kontekstual, yaitu dalam