7.Masukan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT"
8. Jika belum selesai mengirim SPT Anda dapat klik "Selesai" dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT"
3. e-form  atau e-SPT
Pengisian SPT Tahunan PPh OP UMKM menggunakan e-form
1. Siapkan dokumen pendukung
2.Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password lalu
3. Klik "Login"
4. Pilih Layanan "E-Filing"
5. Pilih "Buat SPT"
6. Ikuti panduan yang dibeirkan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih klik "Upload SPT"
7.Klik "Browser" dan pilih file .csv dan e-SPT Anda
8.Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!