Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tips Cara Isi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2022 Pribadi Secara Online

6 Maret 2023   16:13 Diperbarui: 23 April 2023   16:50 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2.e-FORM: Formulir  SPT Elektronik yang dapat diisin secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online )saat submit sPT.

SPT yang disampaikan melalui e-filing harus dilengkapi dokumen wajib dipindah dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan  1770 S atau 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar)

Informasi lengkap terkait Layanan penyampaian SPT pada Aplikasji DJP Online dapat dilihat pada tautan :

www.gopajak.go.id
www.gopajak.go.id

1. E-Filing :  Pengisian Langsung

2. E-Form : formular SPT Elektronik

Setiap Wajib pajak yang menggunakan Layana Pajak Online harus memiliki e-Fin Direktorat Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan e-Fin melalui  KPP sebelum mendaftarkan diri di Layana  Pajak Online

Gunakan formulir  permohonan e-Fin melalui KPP Terdekat

PANDUAN PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh

SPT Tahunan PPh dapat disampakan melalui beberapa mekanisme:

1.SPT Formulir Kertas

a.Pengisian SPT Tahunan  PPh  OP  1770 SS

b.Pengisian SPT Tahunan PPh  OP  1770S

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun