2.e-FORM: Formulir  SPT Elektronik yang dapat diisin secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online )saat submit sPT.
SPT yang disampaikan melalui e-filing harus dilengkapi dokumen wajib dipindah dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan  1770 S atau 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar)
Informasi lengkap terkait Layanan penyampaian SPT pada Aplikasji DJP Online dapat dilihat pada tautan :
1. E-Filing : Â Pengisian Langsung
2. E-Form : formular SPT Elektronik
Setiap Wajib pajak yang menggunakan Layana Pajak Online harus memiliki e-Fin Direktorat Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan e-Fin melalui  KPP sebelum mendaftarkan diri di Layana  Pajak Online
Gunakan formulir  permohonan e-Fin melalui KPP Terdekat
PANDUAN PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh
SPT Tahunan PPh dapat disampakan melalui beberapa mekanisme:
1.SPT Formulir Kertas
a.Pengisian SPT Tahunan  PPh  OP  1770 SS
b.Pengisian SPT Tahunan PPh  OP  1770S