Anda yang telah punya Nomor Pokok Wajib Pajak, tentunya harus punya kewajiban untuk melaporkan Pembayaran atau Perhitungan Pajak, objek pajak atau bukan objek pajak yang telah Anda miliki selama tahun sebelumnya. Tahun ini tahun 2023 artinya SPT  PPh OP (Surat Pemberitahuan  Pajak Tahunan ) Pajak Pengahasilan Orang PRibadi yang Anda laporkan adalah SPT 2022.
Saya dan suami telah melaporkan SPT PPh 2022 dengan Efin seperti terlihat di atas.
Batas akhir pelaporan pajak  PPh OP  adalah 31 Maret 2023 . Jika Anda terlambat untuk melaporkannya, ada sanksi  sebesar Rp.100.000 .
Baca juga:Â Â 8 Tips Persiapan Mudik Agar Tetap Aman dan Nyaman
Untuk SPT Orang Pribadi mana yang yang harus saya isi?
Ada tiga jenis  SPT Orang Pribadi berdasarkan dari penghasilan  dan statusnya:
1. 1770SS: Â Adalah untuk pegawai dengan penghasilan < Rp.60 juta
2. 1770S  :  adalah untuk pegawai dengan penghasilan  > Rp.60 juta
3, 1770 Â : Â adalah untuk pegawai dengan penghasilan lain , professional
Dokumen pendukung untuk masing jenis SPT Orang Pribadi:
1700SS:
a. Untuk pegawai swasta, bukti potong  1721 A1
b. Untuk pegawai negeri , bukti potong  1721 A2
1700S:
1. Untuk pegawai swasta bukti potong  1721 A1
2. Untuk pegawai negeri, bukti potong 1721 A2
1770:
1. Penghasilan lain di luar pekerjaan
2. Bukti potong A1/A2
3.Neraca & Laporan laba rugi (Pembukuan)
4.Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
5. Untuk WP dengan status PH atau MT:
Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang
Ringkasan isi dokumen dalam bentuk PDFF yang harus diunggah bersama SPT adalah sebagai berikut:
1770SS & 1770S
Dokumen Wajib dengan Status SPT Nihil dan Kurang bayar
- Dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen
Dokumen wajib dengan status SPT Lebih bayar
- Bukti Pemotongan Pajak
1770:
- Jika menggunakan metode PEmbukuan: Â Laporan Keuangan
- Jika Menggunakan metode norma (NPPN): Â Laporan peredaran bruto
- Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46 Tahun 2013 : Dafter perhitungan peredaran bruto
CARA PELAPORAN:
Ada beberapa cara penyampaian Lalporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan yang Anda inginkan:
1. Secara Langsung
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di :
a.Tempat PElayanan Terpadu (TPT) KPP tempat WP Terdaftar
b.Layanan di Luar Kantor (Pojok pajak mobil pajak khusus untuk penerimaan SPT Tahunan)
2. Aplikasi Kunjung Pajak
3. Â Pos/Jasa Ekspedisi
Dikirim melalui kantor Pos/Jasa Ekspedisi maupun kurir dengan bukti pengirimansurat ke KPP tempat WP terdaftar.
Dalam penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, Wajib Pajak harus menyampaikan  dalam amplop tertutup dengan informasi :
- Alamat Unit Kerja DJP: Pastikan semua berkas  SPT Tahunan telah sesuai dengan cek kembali pesrsyaratannya (dokumen pendukung sudah dilampir lengkap).
- Bukti penerimaan adalah bukti pengiriman sepanjang SPT itu telah lengkap.
4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
- Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa APlikasi Perpajakan (PJAP) Â mitra DJP
- DJP telah menunjuk Penyedia Jaa Aplikasi Perpajakan (PJAP) pelaporan elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampain SPT.  Daftar PJAP dapat diketahui melalui  KPP Setempat.
- Perlu diingatkan untuk SPT yagn disampaikan harus melalui e-filing dilengkapi dengan  dokumen wajib dipindah dan diunggah kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan  1770 S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar).
5.Layanan Daring
Dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP secara e-filng dan e-form.
Aplikasi DJP online diakses melalui url :  http://djponline.pajak.go.id  dengan 2 mekanisme yaitu :
1. e-filing: Pengisian  Langsung  untuk SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS
2.e-FORM: Formulir  SPT Elektronik yang dapat diisin secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online )saat submit sPT.
SPT yang disampaikan melalui e-filing harus dilengkapi dokumen wajib dipindah dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan  1770 S atau 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar)
Informasi lengkap terkait Layanan penyampaian SPT pada Aplikasji DJP Online dapat dilihat pada tautan :
1. E-Filing : Â Pengisian Langsung
2. E-Form : formular SPT Elektronik
Setiap Wajib pajak yang menggunakan Layana Pajak Online harus memiliki e-Fin Direktorat Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan e-Fin melalui  KPP sebelum mendaftarkan diri di Layana  Pajak Online
Gunakan formulir  permohonan e-Fin melalui KPP Terdekat
PANDUAN PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh
SPT Tahunan PPh dapat disampakan melalui beberapa mekanisme:
1.SPT Formulir Kertas
a.Pengisian SPT Tahunan  PPh  OP  1770 SS
b.Pengisian SPT Tahunan PPh  OP  1770S
c.Pengisian SPT Tahunan PPh  OP 1770 Pembukuan
d.Pengisian SPT Tahunan PPh  OP  UMKM
e.Pengisian SPT Tahunan PPh Badan UMKM
2. e-filing:
Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik dan real time melalui internet pada websiste DJP www.dijponline.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikas)
Pengisian SPT Tahunan PPh OP e-Filing :Â
1.Siapkan dokumen pendukung
2.BUkan djponline.pajak.go.id masukkan NPWP dan passwsord, lalu klik "login"
3.Pilih Layanan "E-Filing"
4. Pilih "Buat SPT"
5.Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
6.Jika SPT sudah dibuat, system menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifikasi. Kode Verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
7.Masukan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT"
8. Jika belum selesai mengirim SPT Anda dapat klik "Selesai" dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT"
3. e-form  atau e-SPT
Pengisian SPT Tahunan PPh OP UMKM menggunakan e-form
1. Siapkan dokumen pendukung
2.Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password lalu
3. Klik "Login"
4. Pilih Layanan "E-Filing"
5. Pilih "Buat SPT"
6. Ikuti panduan yang dibeirkan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih klik "Upload SPT"
7.Klik "Browser" dan pilih file .csv dan e-SPT Anda
8.Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
9.Upload SPT Anda "start Upload"
10.Klik tombol "OK" pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
11.Cek kolom "Status pengirman", pastikan statussnya "Siap kirim"
12.Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP
Sebelum pengisian SPT siapkan dokumen berikut ini:
1.Bukti pemotongan pajak
2.Daftar penghasilan
3.Daftar harta dan utang
4.Daftar tanggungan keluarga
5.Bukti pembayaran zakat/sumbangan laindan dokumen terkait lainny
Yuk Siapkan diri untuk segera melaporan SPT Tahunan Anda agar Anda menyelesaikan kewajiban sebagai Wajib Pajak yang patuh dan taat.
Sumber referensi:
- Lapor Tahunan Direktorat Jenderal Pajak: Â https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan
- Cara Lapor  SPT Pajak Tahunan secara Online via E-Filing :  Kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H