Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tips Cara Isi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2022 Pribadi Secara Online

6 Maret 2023   16:13 Diperbarui: 23 April 2023   16:50 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7.Masukan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT"

8. Jika belum selesai mengirim SPT Anda dapat klik "Selesai" dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT"

3. e-form  atau e-SPT

Pengisian SPT Tahunan PPh OP UMKM menggunakan e-form

1. Siapkan dokumen pendukung

2.Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password lalu

3. Klik "Login"

4. Pilih Layanan "E-Filing"

5. Pilih "Buat SPT"

6. Ikuti panduan yang dibeirkan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih klik "Upload SPT"

7.Klik "Browser" dan pilih file .csv dan e-SPT Anda

8.Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun