c.Pengisian SPT Tahunan PPh  OP 1770 Pembukuan
d.Pengisian SPT Tahunan PPh  OP  UMKM
e.Pengisian SPT Tahunan PPh Badan UMKM
2. e-filing:
Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik dan real time melalui internet pada websiste DJP www.dijponline.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikas)
Pengisian SPT Tahunan PPh OP e-Filing :Â
1.Siapkan dokumen pendukung
2.BUkan djponline.pajak.go.id masukkan NPWP dan passwsord, lalu klik "login"
3.Pilih Layanan "E-Filing"
4. Pilih "Buat SPT"
5.Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
6.Jika SPT sudah dibuat, system menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifikasi. Kode Verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.