Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tips Cara Isi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2022 Pribadi Secara Online

6 Maret 2023   16:13 Diperbarui: 23 April 2023   16:50 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.Pengisian SPT Tahunan PPh  OP 1770 Pembukuan

d.Pengisian SPT Tahunan PPh  OP  UMKM

e.Pengisian SPT Tahunan PPh Badan UMKM

2. e-filing:

Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik dan real time melalui internet pada websiste DJP www.dijponline.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikas)

Pengisian SPT Tahunan PPh OP e-Filing : 

1.Siapkan dokumen pendukung

2.BUkan djponline.pajak.go.id masukkan NPWP dan passwsord, lalu klik "login"

3.Pilih Layanan "E-Filing"

4. Pilih "Buat SPT"

5.Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

6.Jika SPT sudah dibuat, system menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifikasi. Kode Verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun