Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dilaksanakan hal-hal yang bersangkutan dengan si mayat sebagai berikut :
UtangÂ
Jika simayat meninggalkan utang semasa hidupnya, ahli warisnya berkewajiban membayar utang yang ditinggalkannya
Zakat
Jika warisan sudah mencapai nisab, wajib untuk dizakati sebelum dibagi-bagikan kepadan ahli waris yang berhak menerimanya.
Biaya pengurusan jenazah
Biaya pengurusan jenazah, seperti membeli kain kafan, menyewa ambulan, biaya pemakaman, dan biaya untuk perawatan waktu sakit.
Wasiat
Wasiat adalah pesan sipewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya kelak setelah ia meninggal diserahkan kepada seseorang atau suatu lembaga (dakwah atau sosial) islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih lebih dari 1/3 harta peninggalannya. Kecuali kalau disetujui oleh seluruh ahli waris maka harta peninggalan yang diwasiatkan itu boleh dari 1/3 harta peninggalannya.
Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris, seperti anak kandung dan kedua orang tuanya karena ahli waris tersebut sedah tentu akan mendapat bagian waris yang telah ditetapkan syara'.berwasiat kepada ahli waris bias dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain. Apabila harta waisan suadah dikeluarkan untuk empat macam keperluan tersebut, barulah harta waisan itu dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya
Ahli waris