Mohon tunggu...
Wildan Yustisi
Wildan Yustisi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketentuan Syariat Islam tentang Warisan

25 Februari 2018   12:44 Diperbarui: 25 Februari 2018   13:09 4193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dilaksanakan hal-hal yang bersangkutan dengan si mayat sebagai berikut :

Utang 

Jika simayat meninggalkan utang semasa hidupnya, ahli warisnya berkewajiban membayar utang yang ditinggalkannya

Zakat

Jika warisan sudah mencapai nisab, wajib untuk dizakati sebelum dibagi-bagikan kepadan ahli waris yang berhak menerimanya.

Biaya pengurusan jenazah

Biaya pengurusan jenazah, seperti membeli kain kafan, menyewa ambulan, biaya pemakaman, dan biaya untuk perawatan waktu sakit.

Wasiat

Wasiat adalah pesan sipewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya kelak setelah ia meninggal diserahkan kepada seseorang atau suatu lembaga (dakwah atau sosial) islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih lebih dari 1/3 harta peninggalannya. Kecuali kalau disetujui oleh seluruh ahli waris maka harta peninggalan yang diwasiatkan itu boleh dari 1/3 harta peninggalannya.

Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris, seperti anak kandung dan kedua orang tuanya karena ahli waris tersebut sedah tentu akan mendapat bagian waris yang telah ditetapkan syara'.berwasiat kepada ahli waris bias dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain. Apabila harta waisan suadah dikeluarkan untuk empat macam keperluan tersebut, barulah harta waisan itu dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya

Ahli waris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun