Mohon tunggu...
Wildan Yustisi
Wildan Yustisi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketentuan Syariat Islam tentang Warisan

25 Februari 2018   12:44 Diperbarui: 25 Februari 2018   13:09 4193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian Waris dan ilmu Mawaris

Ilmu mawaris atau waris adalah ilmu yang membahas tentang pembagian harta. Ilmu mawaris pengetahuannya tentang harta peninggalan, cara menghitung pembagiannya dan dan bagian ahli waris (orang yang diamanhkan hartanya). Ilmu mawaris ini sering disebut juga dengan ilmu faroid,Kata "faraidh" diambil dari kata "".karena pembagianya sudah ditentukan oleh Allah SWT secara adil, sehingga tidak ada yang berkesempatan untuk berpendapat atau mengambil hak waristersebut sesuai dengan hawa nafsu mereka.

Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pembagian hak warisan

Harta wajib dibagi kepada ahli warisnya dengan pembagian sesuai kadar masing-masing

Pembagian harta warisan harus ditentukan sesuai dengan kadar waktunya dan disaksikan oleh seluruk keluarga. Jika saat itu datang pula kerabat yang bukan ahli waris seperti anak yatim, dan orang miskin maka mereka diberi bagian sekadarnya 

Jika penerimaan adalah anak yatim, harta warisan agar disimpan hingga anak menjadi dewasa. Setelah dewasa, harta warisan itu diberikan karena akan celaka orang yang menggunakan harta warisan anak yatim untuk keperluannya sendiri.

Bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Hal ini dikarenakan status laki-laki yang berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sedangkan perempuan sudah dinafkahi suaminya.

Hukum mempelajari ilmu mawaris

Allah SWT telah menurunkan ketentuannya serta mewajibannya umat islam untuk membagi warisan sesuai ketentuan itu. Bagi mereka yang secara sengaja melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan Allah ini padahal dia sadar dan tahu tentang hukum yang Allah SWT tentukan, maka Allah SWT memasukkannya kedalam api neraka. Rasulullah SAW, secara khusus telah memberikan perintah  khusus untuk mempelajari dan sekalian beliau mewajibkannya kita untuk mengerjakannya.

Salah satu alasan kita wajib mempelajari ilmu maris ini karena Rasulullah SAW, menyebutkan bahwa salah satu ajaran agama islam yang akan dicabut pertamakali adalah ilmu tentang mawaris ini. Tujuan mempelajari ilmu faroid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa terzalimi atau dirugikan sehingga tidak akan ada perselisihan atau perpecahan antara ahli waris karena pembagian warisan 

Sebab-Sebab Ahli Waris Berhak Memperoleh Warisan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun