Mohon tunggu...
Wildan Yustisi
Wildan Yustisi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketentuan Syariat Islam tentang Warisan

25 Februari 2018   12:44 Diperbarui: 25 Februari 2018   13:09 4193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Paman (saudara seayah ayah)

Sepupu (anak laiki-laki paman seayah ibu)

Sepupu (anak laki-laki paman seayah)

Cucu laki-laki

Cucu perempuan

Nenek (ibunya ibu)

Laki-laki yang memerdekakan sipewaris

Perempuan yang memerdekakan sipewaris

Artinya: dari Rafi' bin Khadij RA berkata: Rasullullah bersabda: barang siapa menanam tanaman dilahan seorang kaum tanhpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal mengelolanya (H.R Abu Daud).

Jika kita sudah menerima warisan dari orang yang meninggal kita harus amanah dan membagi rata kepada keluarga kita masing-masing, dan tidak boleh dimiliki oleh diri kita sendiri atau mengedapankan hawa nafsu kita. Karna ilmu hak waris ini telah diajarkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW,dan sudah ada di kitab suci kita yaitu Al-qur'an. Jika kita melaggar apa yang diperintahkan  oleh Allah SWT kita akan masuk kedalam api neraka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun