Mohon tunggu...
Wildan Yustisi
Wildan Yustisi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketentuan Syariat Islam tentang Warisan

25 Februari 2018   12:44 Diperbarui: 25 Februari 2018   13:09 4193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Matinya pewaris

Masih hidup ahli waris

Tidak adanya penghalang kewarisan

Sebab-sebab ahli waris Tidak berhak memperoleh harta warisan

Berbeda Agama

Orang yang berbeda agama tidak berhak untuk menerima harta peninggalan orang yang beragama islam. 

Membunuh 

Orang yang membunuh pewaris tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh

Budak

Seorang budak tidak berhak mendapat warisan dari tuannya. Begitu pula sebaliknya, tuannya juga tidak mendapat warisan dari budaknya.

Harta sebelum diwariskan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun