Nasab Hakiki
Seseorang akan mendapat warisan sebab hubungan nasab, mempunyai hubungan darah, atau mempunyai hubungan kekeluarga dengan pewaris.
Nasab hukumi
Wala' adalah kerabat karena memerdekakan budak.
Perkawinan yang shahih
Perkawinan yang shahih adalah perkawinan yang sesuai syariat Allah SWT, dan terpenuhi rukun dan syaratnya serta diakui oleh perundang-undangan, baik undang-undang agama maupun negara.
Rukun Waris
Pewaris adalah orang mati yang hartanya diwarisi oleh ahli warisnyaÂ
Ahli waris adalah orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan, baik karena hubungan darah, sebab perkawinan, ataupun memerdekakan budak
Harta yang diwariskan adalah harta yang ditinggalkan oleh orang telah mati atau meninggal.
Syarat Waris