Mohon tunggu...
Wildan Yustisi
Wildan Yustisi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketentuan Syariat Islam tentang Warisan

25 Februari 2018   12:44 Diperbarui: 25 Februari 2018   13:09 4193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nasab Hakiki

Seseorang akan mendapat warisan sebab hubungan nasab, mempunyai hubungan darah, atau mempunyai hubungan kekeluarga dengan pewaris.

Nasab hukumi

Wala' adalah kerabat karena memerdekakan budak.

Perkawinan yang shahih

Perkawinan yang shahih adalah perkawinan yang sesuai syariat Allah SWT, dan terpenuhi rukun dan syaratnya serta diakui oleh perundang-undangan, baik undang-undang agama maupun negara.

Rukun Waris

Pewaris adalah orang mati yang hartanya diwarisi oleh ahli warisnya 

Ahli waris adalah orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan, baik karena hubungan darah, sebab perkawinan, ataupun memerdekakan budak

Harta yang diwariskan adalah harta yang ditinggalkan oleh orang telah mati atau meninggal.

Syarat Waris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun