Mohon tunggu...
Wilda jamilasuryaman
Wilda jamilasuryaman Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

hallo nama saya wilda jamila suryaman dari universitas teknologi digital bandung program studi S1 manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Analisis Pelayanan Farmasi pada Klinik Pratama dan Apotek Mulia Medika

17 Mei 2024   12:37 Diperbarui: 17 Mei 2024   12:48 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.1. KLINIK 

2.1.1. Pengertian Klinik 

         Klinik adalah suatu pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan suatu pelayanan dasar atau spesialis yang di sediakan oleh berbagai jenis tenaga kesehatan dan di kelola oleh tenaga kesehatan menurut republik Indonesia pemerintahan kesehatan nomer 9 tahun 2014

                Pelayanan merupakan suatu proses  kebutuhan melalui tindakan orang lain yang di lakukan secara langsung, dengan kata lain dapat dikatakan pelayanan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masing-masing orang tersebut memperoleh manfaat yang diharapkan dan mendapatkan kepuasan menurut rangkuti 2013

                Meningkatnya kesadaran kesehatan di kalangan masyarakat meningkatkan permintaan terhadap pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan medis. Hal tersebut dapat dicegah dengan menjaga mutu pelayanan, dimana kelemahan dan kekurangan pelayanan kesehatan harus selalu diidentifikasi. Jika tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan semakin meningkat, maka fungsi pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. memesan untuk menjamin kepuasan pasien

            Kualitas pelayanan merupakan penilaian konsumen (pasien) terhadap tingkat pelayanan yang diterima dan tingkat pelayanan yang diharapkan. Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan mengacu pada kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan setiap pasien, maka semakin baik pula mutu pelayanan kesehatan tersebut. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pengguna jasa menurut tingkat rata-ratanya. tingkat kepuasan penduduk, sehingga penyelenggaraannya sesuai dengan kaidah etika dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Salah satu faktor penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan adalah kepuasan pasien sebagai pengguna pelayanan (Niko Prasetya, 2023)

2.1.2. Pengertian Pelayanan Farmasi Klinik 

Pelayanan farmasi adalah bagian dari pelayanan kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien. 

  • Pengkajian dan Pelayanan Resep Evaluasi peresepan merupakan kegiatan yang diawali dengan pemilihan obat dan persyaratan penatalaksanaan klinis, sedangkan pelayanan peresepan merupakan kegiatan yang terdiri dari berbagi dan mengkomunikasikan informasi mengenai obat dengan tujuan memastikan pasien menerima obat sesuai dengan kebutuhan pengobatannya dan memahami tujuan pengobatan. Serta mengikuti resep yg diberikan instruksi oleh petugas apotek menurut kementrian kesehatan tahun 2016 tentang pengertian pelayanan farmasi
  • Konseling Merupakan Suatu proses yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan obat pasien. Tujuan konseling adalah untuk memberikan pemahaman yang memadai kepada pasien dan keluarganya tentang tujuan dan jadwal penggunaan obat, cara penggunaan obat, efek samping, gejala toksisitas, serta penyimpanan dan penggunaan obat
  • Evaluasi Penggunaan Obat  Penilaian penggunaan obat adalah kegiatan evaluasi penggunaan obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk memastikan obat yang digunakan tepat, efektif, aman, dan terjangkau

2.1.3. Pelayanan Kefarmasian Di Klinik 

Tuntutan pasien dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian memerlukan perluasan paradigma lama yang berorientasi pada produk (medical centric) ke paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient centric) dengan filosofi pelayanan kefarmasian (industri farmasi).

Pelayanan kefarmasian meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan pengelolaan berupa pemberian obat serta pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana. Tujuan pelayanan kefarmasian yang termasuk dalam pelayanan kesehatan adalah untuk meningkatkan penggunaan obat yang rasional, penggunaan obat yang aman, efektivitas biaya obat dan meningkatkan kualitas hidup pasien

Pelayanan kefarmasian adalah suatu tanggung jawab profesi apoteker dalam mengoptimalkan terapi dengan cara mencegah dan memecahkan masalah terkait obat.

Pelayanan kefarmasian berperan untuk meningkatkan penggunaan obat rasional yang akan menentukan keberhasilan pengobatan. Pelayanan kefarmasian yang tidak rasional masih menjadi permasalahan diberbagai Negara berkembang karena mengacu pada penggunaan obat yang tidak rasional. 

Mutu pelayanan kefarmasian dan pelayanan obat yang lebih baik yang ditujukan kepada konsumen (pasien) harus terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berubah dan berkembang. Selain itu, juga dapat mengurangi risiko pengobatan. Pemberian pelayanan kefarmasian yang tadinya hanya sekedar pemanfaatan obat sebagai barang, kini bertransformasi menjadi pelayanan komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. (karnia erlianti, 2021)

Pelayanan obat yang tidak rasional terus menjadi masalah di banyak negara berkembang karena mengarah pada penggunaan obat yang tidak rasional. WHO telah mengembangkan tiga indikator utama penggunaan obat rasional, yaitu indikator peresepan, indikator pelayanan pasien dan indikator fasilitas untuk identifikasi masalah, pemantauan, evaluasi dan intervensi untuk meningkatkan penggunaan obat rasional dalam pelayanan kesehatan 

a. 

  • Fasilitas kesehatan Fasilitas kesehatan bertanggung jawab untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien  menurut Aggarwal tahun 2019. Salah satu upaya peningkatan mutu pelayanan dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap perbaikan pelayanan medis yang berkesinambungan menurut Demissie tahun 2022. Untuk meningkatkan penggunaan obat yang benar, WHO telah menetapkan indikator penggunaan obat, salah satunya adalah indikator pelayanan pasien yang meliputi rata-rata waktu penerimaan, rata-rata waktu penyerahan, persentase obat yang disediakan, persentase jumlah kecukupan. label obat dan tingkat pengetahuan pasien tentang aturan penggunaan obat yang dihasilkan menurut nyabuti tahun 2020. Penggunaan obat yang tidak rasional sering dijumpai dalam praktik sehari-hari. Contoh peresepan yang tidak rasional antara lain peresepan obat tanpa indikasi yang jelas mengenai dosis, cara pemberian dan durasi yang salah, serta peresepan obat yang mahal. Penggunaan suatu obat dianggap tidak rasional apabila kemungkinan timbulnya dampak negatif terhadap pasien melebihi manfaatnya Menurut  Ofori Asenso tahun 2016. Peresepan yang baik dapat meningkatkan penggunaan obat yang baik sehingga pasien menerima obat yang memenuhi kebutuhan klinisnya dalam dosis yang tepat, harga terjangkau, dan dalam jangka waktu yang cukup Menurut Ally tahun 2022 Tujuan dari persentase resep antibiotik adalah untuk mengukur penggunaan antibiotic Menurut Fuller tahun 2021. Antibiotik diberikan pada pasien dengan tanda-tanda infeksi bakteri, sehingga penggunaannya harus tepat Menurut Kola tahun 2022 Penggunaan antibiotik yang berlebihan dapat menyebabkan resistensi antibiotik pada bakteri. Selain itu, penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat menyebabkan peningkatan efek samping dan toksisitas antibiotik, pemborosan biaya serta kurang optimalnya manfaat klinis dalam pencegahan dan pengobatan penyakit menular. Oleh karena itu, alasan penggunaan antibiotik harus sesuai dan sesuai dengan penyebab penyakitnya Menurut Bjerrum Tahun 2014 dalam  (Akri, 2023)

Pelayanan    kefarmasian    dikatakan baik  apabila  telah  sesuai  dengan  standar pelayanan kefarmasian. Pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian dan pelayanan resep, pelayanan informasi  obat  (PIO),  dan  monitoring  efek samping obat Menurut peraturan Menteri kesehatan Indonesia tahun 2020. Pelayanan medis yang tidak tepat dapat mempengaruhi ketersediaan obat dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan langsung kepada pasien. Salah satu dampak buruk bagi puskesmas apabila pelayanan pengobatan tidak diberikan dengan baik adalah meningkatnya biaya akibat penggunaan obat yang tidak rasional dan kesalahan dalam pelayanan pasien secara langsung yang tentunya sangat merugikan Puskesmas. dan mengurangi kualitas layanan. Sistem layanan terpadu dapat diterapkan untuk mencegah dampak berbahaya ini. Pelaksanaan  pelayanan  farmasi  satu pintu merupakan salah satu strategi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan    kesehatan. Di    dalam    sistem pelayanan    farmasi    satu    pintu    semua kebutuhan   obat   dan   bahan   medis   habis pakai  hanya  dilayani  oleh  instalasi  farmasi sehingga   dapat   meminimalisir   kesalahan dalam  kegiatan  pelayanan Menurut Partini tahun 2014 dalam  (Nur Afni Delvia Agria Ningsih, 2023)

2.1.4. Definisi Mutu Pelayanan Kesehatan 

Kesehatan berarti lebih dari sekedar tanpa penyakit, sebagaimana dalam definisi WHO tentang kesehatan bahwa sehat merupakan suatu kedaaan yg baik dari fisik, mental dan sosial dan tidak hanya sekedar tanpa penyakit atau kecacatan. Kesehatan dapat terwujud apabila tersedia sumber daya untuk memenuhi kebutuhan manusia dan lingkungan hidup yg bebas polutan, patogen, dan gangguan fisik yang mengancam kehidupan dan kesehatan karena kesehatan, juga mencakup kesejahteraan dan rasa aman. Lingkungan hidup dan pekerjaan yang kurang memadai berkaitan dengan masalah masalah fisik maupun sosial dapat mengganggu kesehatan. Sesuai dengan peranan yang di miliki oleh masing masing unsur pelayanan kesehatan, standar dalam program menjaga mutu secara umum, dapat di bedakan menjadi dua macam yaitu :

1. Standar persyaratan minimal

Adalah menunjuk pada keadaan minimal yg harus di penuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bermutu

          a. Standar masukan

Dalam standar masukan ditetapkan persyaratan minimal yang harus di penuhi untuk dapat meyelenggarakan pelayanan kesehatan yg bermutu yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi tenaga pelaksana, jenis, jumlah, dan spesifikasi pada tenaga pelaksana, serta jumlah dana ( standar tenaga, standar sarana )

        b. Standar lingkungan

Dalam standar lingkungan di tetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang di perlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yg bermutu, yaitu garis garis besar kebijakan, pola organisasi serta sistem manajemen yang harus di penuhi oleh setiap pelaksana pelayanan ( standar organisasi dan manajemen )

       c. Standar proses

Dalam standar proses di tetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus di lakukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yaitu tindakan medis dan tindakan non medis pelayanan kesehatan ( standar tindakan )

2. Standar penampilan minimal

Adalah yang menunjuk kepada pelayanan kesehatan yg masih dapat di terima. Standar ini karena menunjuk kepada unsur keluaran, di sebut dengan nama standar keluaran dan standar penampilan. Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, standar standar tersebut perlu di pantau serta  di nilai secara objektif dan berkesinambungan. Apabila di temukan penyimpangan harus segera di perbaiki, pemantauan dan penilaian standar ini di ukur dari indikator yg sesuai secara umum dapat di bedakan menjadi 4 macam yaitu : indikator masuk, indikator proses, indikator lingkungan, serta indikator keluaran. 

2.1.5.  Indikator Mutu Pelayanan 

Setiap pelanggan atau pasien yang terkait dengan pelayanan mempunyai keinginan atau harapan terhadap produk/ jasa pelayanan yg di sediakan atau yang di hasilkan oleh institusi pelayanan. Mereka mempunyai persyaratan tertentu terhadap produk/jasa pelayanan. Persyaratan ini di harapkan bisa di penuhi semuanya atau sebagian oleh institusi penyedia pelayanan khususnya pelayanan kefarmasian. Adapun persyaratan pelanggan/pasien terhadap institusi penyedia pelayanan kefarmasian antara lain :

         1. Efisien

        2. Terjangkau dari segi biaya

        3. Dapat diakses dari jarak jauh

        4. Tersedia sumber dan literatur obat yang memadai untuk menyediakan informasi obat, seperti farmakope Indonesia edisi       terakhir, informasi spesialite obat Indonesia (iso) dan informasi obat nasional Indonesia (ioni).

       5. Tersedia tempat dan peralatan yang memadai untuk melakukan peracikan obat.

       6. Tersedia tempat penyimpanan obat khusus, seperti lemari es untuk suppositoria, serum, dan vaksin, serta lemari terkunci untuk narkotika sesuai dengan peraturan perundangan.

Syarat pokok dalam memberikan pelayanan yg bermutu adalah : Standar dan kriteria di klasifikasikan pada prinsipnya sama dengan yang di anjurkan oleh WHO yaitu  :

1. Standar struktur/input

Standar struktur atau masukan menentukan tingkat sumber daya yg di perlukan agar standar pelayanan kesehatan dapat di capai contohnya : personil, pasien, perlatan, bahan gedung, pencatatan, keuangan, singkatnya semua sumber daya yang di gunakan untuk dapat melakukan pelayanan kesehatan seperti yg tersebut dalam standar pelayanan kesehatan. Standar struktur antara lain ialah tenaga kesehatan yang kompeten, perlatan pemeriksaan, obat, kamar pemeriksaan pasien dan waktu konsultasi yg harus di tentukan.

2. Standar proses/ process

Menentukan kegiatan apa yg harus di lakukan agar standar pelayanan kesehatan dapat di capai, proses akan menjelaskan apa yg di kerjakan untuk siapa, siapa yg mengerjakan, kapan, dan bagaimana standar pelayanan kesehatan di capai. Dalam contoh standar pelayanan ISPA maka sebagai proses adalah, petugas kesehatan memeriksa balita yg batuk dengan melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik seperti apayg telah di tentukan dalam standar pelayanan kesehatan (anggraeni r. , mutu pelayanan kefarmasian di puskesmas , 2019)

2.1.6. Pengertian Layanan Kesehatan 

Layanan kesehatan yang bermutu merupakan    layanan    kesehatan    yang   selalu berupaya   memenuhi   harapan   pasien   sehingga pasien  akan  selalu  merasa  berhutang  budi  serta sangat berterimakasih. Pemberi layanan kesehatan harus memahami status kesehatan dan kebutuhan layanan  kesehatan  masyarakat  yang  dilayaninya dan     mendidik     masyarakat     tentang layanan kesehatan dasar dan melibatkan masyarakat dalam menentukan  bagaimana  cara  yang  paling  efektif menyelenggarakan  layanan  kesehatan. Menurut Pohan tahun 2012 

 Upaya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan   pelayanan   farmasi   sesuai   standar yang   dilakukan    semaksimal   mungkin    dengan senantiasa    mengedepankan    tanggung    jawab profesi  dalam  upaya  peningkatan  kualitas  hidup pasien  hal  penting  yang  harus  dilakukan  adalah dengan  membangun  pelayanan  kefarmasian yang lebih  baik  dan  dapat  dirasakan  oleh  masyarakat  secara umum, karena kualitas layanan adalah hak mutlak   yang   harus   diperoleh   oleh   masyarakat Indonesia tidak pandang bulu Menurut Stevani 2018 dalam  (Fahma Shufyani, 2023)

2.1.7. Mutu Dalam Pelayanan Kesehatan

Mutu pelayanan kesehatan mempunyai pengertian yang luas, ini terbukti dengan pendapat beberapa ahli mengenai mutu pelayanan kesehatan. Menurut Mamik tentang mutu pelayanan kesehatan tahun 2014 mendefinisikan mutu pelayanan kesehatan adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Kesehatan adalah totalitas dari faktor lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan juga faktor keturunan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Lingkungan adalah faktor terbesar selain langsung mempengaruhi kesehatan dan mempengaruhi perilaku, begitu pula sebaliknya, perilaku juga mempengaruhi lingkungan dan faktor- faktor lain ( pelayanan kesehatan dan keturunan ). Masyarakat sehat akan menjadi tulang punggung negara di masa mendatang. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan harus lebih ditingkatkan guna untuk memfasilitasi masyarakat yang sedang sakit. Pelayanan kesehatan mempengaruhi kesehatan masyarakat yang luas. Fasilitas pelayanan kesehatan juga menentukan pelayanan dan pengobatan dan perawatan masyarakat yang sedang memerlukan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan sendiri ataupun secara bersama-sama dalam organisasi untuk memelihara juga meningkatkan derajat kesehatan, guna mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan kelompok ataupun masyarakat (Wala Erpurini, 2021)

2.1.8. Urgensi Mutu Pelayanan Kesehatan 

Kesadaran para pengelola pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan mulai tumbuh sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat akan peningkatan kualitas pelayanan. Saat ini, fokus utama masyarakat adalah kualitas pelayanan kesehatan. Kesadaran akan kualitas semakin meningkat. Sejarah upaya peningkatan mutu pelayanan tersebut di atas Menurut Koentjoro tahun 2007 menjelaskan bahwa upaya peningkatan mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan di Indonesia dimulai pada tahun 1986 dengan diperkenalkannya tim pengendalian mutu di rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat serta pelayanan kesehatan lainnya. Peningkatan ini dilanjutkan dengan diperkenalkannya manajemen kualitas total pada tahun 1994 dan manajemen kinerja pada tahun 1996. Pada dasarnya urgensi pelayanan kesehatan yang bermutu sejalan dengan salah satu tujuan utama rencana pembangunan kesehatan tahun 2015-2019, yaitu. meningkatkan ketersediaan dan kualitas layanan dasar dan rujukan. Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan tiga bagian utama yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan nasional. Penguatan layanan kesehatan sendiri dilaksanakan melalui strategi peningkatan akses layanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan Menurut Renstra tahun 2015. Tujuan pelayanan kesehatan adalah mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan penyedia layanan yang efisien yang juga secara efektif memuaskan keinginan dan kebutuhan penyedia layanan Menurut Saleha 2009. Masalah kesehatan telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat saat ini. Dengan meningkatnya status perekonomian masyarakat, kemudahan komunikasi serta peningkatan pengetahuan sebagai hasil pembangunan nasional di segala bidang telah menyebabkan masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, ramah serta sanggup memenuhi kebutuhan mereka. Menurut Raudhatun Nuzul, Saddaq Krismontazza Rulia MeilinanTahun 2022. Keselamatan pasien merupakan upaya yang harus diutamakan dalam penyediaan pelayanan kesehatan. Pasien harus memperoleh jaminan keselamatan selama mendapatkan perawatan atau pelayanan dilembaga pelayanan kesehatan, yakni terhindar dari berbagai kesalahan tindakan medis (medical error) maupun kejadian yang tidak diharapkan (adverse event) Pelayanan kesehatan (health care service) merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang -- Undang Dasar 1945 untuk melakukan upaya peningkatan derajat kesehatan baik perseorangan, maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan Menurut Anggareni Tahun 2019. Upaya pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan yang terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan, yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam mencegah terjadinya penyakit,peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Upaya pelayanan kesehatan dapat diarikan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan Menurut Raising tahun 2019. Peran Farmasi dalam mewujudkan Indonesia Sehat pada tahun 2025 adalah dengan meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia melalui obat dan makanan yang berkualitas. Kesehatan pada dasarnya erat kaitannya dengan obat-obatan, dan apotekerlah yang paling mengetahui tentang obat-obatan. Seorang apoteker mengetahui secara detail suatu obat, mulai dari kandungan senyawanya, reaksi kimia yang  terjadi di dalam tubuh saat obat tersebut diminum, sifat dan pengaruhnya terhadap tubuh. (Program Kementerian Kesehatan, rencana pembangunan jangka panjang bidang kesehatan) Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2018  dalam  (handayany G. n., 2020)

2.1.9. Pelayanan Farmasi Klinis 
Menurut Pasal 73 Pelayanan Farmasi Klinik Nomor 3  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2016, pelayanan farmasi klinik di apotek meliputi pelayanan pengawasan resep, distribusi dan informasi obat ( PIO) , konsultasi, pelayanan di rumah layanan, layanan medis, pemantauan pengobatan.Pengobatan, pemantauan efek samping obat. Penyelenggaraan farmasi klinik di apotek merupakan bagian pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dengan bekerja sama langsung dengan pasien mengenai kefarmasian, alat kesehatan, dan pelayanan kesehatan, serta memperoleh hasil yang dapat dipercaya Menurut Amalia Tahun 2019 . Apotek harus membangun jaringan dengan apotek dan fasilitas layanan kesehatan lainnya untuk membina komunikasi kolaboratif dan meningkatkan penyaluran resep. Secara efektif dan efisien memberikan pelayanan farmasi klinis dan pelayanan farmasi klinis terkait kepada pasien, khususnya dalam kegiatan konsultasi, PIO,  farmasi rumah, atau PTO.

Kriteria prioritas pelayanan farmasi klinis kepada pasien antara lain :

  • Pasien anak-anak
  • Pasien orang dewasa
  • Pasien yang mengonsumsi lebih dari satu obat
  • Pasien dengan indeks terapi sempit,
  • pasien dengan penyakit jangka panjang,
  • pasien kemoterapi. sasaran, pemilihan pasien yang diprioritaskan untuk menerima

Pelayanan yang dapat ditawarkan oleh apoteker : Kementrian kesehatan tahun 2019  

  • Penilaian masalah pengobatan
  • Identifikasi kepatuhan dan pemahaman terapeutik
  • Penyediaan obat dan alat kesehatan
  • Membantu mengelola obat dan alat kesehatan di rumah, seperti
  • cara memakai obat asma, menyimpan insulin, dll.
  • (Andariningtyas Putri Febrianti, 2022)

2.1.10. Kualitas Pelayanan Kefarmasian

Kualitas pelayanan memegang peranan penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan yang ingin produk dan jasanya dapat bersaing di  pasar serta memenuhi kebutuhan dan  harapan konsumen. Pada era perkembangan sekarang ini, konsumen mempunyai sikap kritis sebelum dan sesudah pembelian. Mereka mengharapkan produk berkualitas dengan harga yang mereka bayar dan menuntut layanan  berkualitas. Kualitas secara sederhana dapat diartikan  sebagai kesesuaian penggunaan suatu produk atau jasa.Pengertian ini mencakup produk yang memenuhi kebutuhan konsumen dan bebas dari cacat.Kualitas sebagai karakteristik keseluruhan produk dan jasa di bidang pemasaran, teknik, manufaktur, dan pemeliharaan.Kualitas untuk memastikan bahwa produk dan layanan tersebut memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan saat digunakan.  Kualitas layanan mengacu pada sejauh mana harapan pelanggan terlampaui atau tidak, dan upaya untuk mengendalikan sejauh mana harapan pelanggan terpenuhi. Pentingnya kualitas layanan  sebagai faktor kunci tidak dapat diabaikan karena  membantu menjaga kepuasan pelanggan dan meningkatkan daya saing di pasar yang kompetitif saat ini. Tujuan pelayanan informasi obat adalah untuk menjamin kesadaran pasien akan penggunaan obat dan  meningkatkan angka kesembuhan  pasien yang menerima obat Menurut Siregar tahun 2005. Elemen layanan informasi obat dapat dievaluasi oleh pihak berwenang yang menyediakan informasi obat dalam bahasa ini.Bahasa ini mudah dipahami dan  memberikan informasi lebih rinci kepada pihak berwenang mengenai penyakit pasien selain obat yang dimaksud.Penelitian ini sejalan dengan penelitian Santy Dara Krisnawati dkk.al. menemukan bahwa layanan informasi obat (PIO) memiliki dampak yang signifikan dalam memberikan informasi yang akurat kepada pasien.  (Irkhos Fil'ilah, 2023)

2.1.11. Kementerian Kesehatan Republik  Indonesia 

Merencanakan program pembangunan kesehatan nasional. Pembangunan Kesehatan Nasional ini merupakan perwujudan  program SDG (Sustainable Development Goals) sebelumnya di bidang kesehatan. Pencapaian tujuan tersebut secara berkelanjutan dapat dicapai melalui peningkatan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian merupakan salah satu aspek kunci dalam menunjang keberhasilan tujuan pembangunan kesehatan Menurut Fadhlurrohman Tahun 2020. Pelayanan kefarmasian yang berkualitas tinggi memfasilitasi keberhasilan dalam meningkatkan tingkat kesehatan yang optimal baik pada tingkat individu maupun masyarakat luas Menurut Hafner, Leisinger, chatfield tahun 2020 dan 2019. Peraturan Pemerintah  Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kefarmasian mengatur bahwa pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan  langsung dan mempunyai kewajiban kepada pasien terkait dengan penyiapan obat. Pelayanan dan tanggung jawab ini dirancang untuk mencapai tujuan pelayanan kefarmasian dan  meningkatkan kualitas hidup pasien Menurut Supardi tahun 2019. Perubahan orientasi ini menuntut tenaga farmasi tidak hanya menguasai keterampilan  di bidang dispensing, namun juga  menguasai interaksi dengan pasien. Staf apotek dalam pelayanan kefarmasian memerlukan keterampilan komunikasi seperti penggunaan bahasa, pemahaman pasien,  rasa empati, dan pemahaman kebutuhan pasien.Menurut Sunardi Tahun 2018 Dalam (Heni Purwantiningrum, 2021)

2.1.12.  Analisis Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan meliputi berbagai jenis, mulai dari puskesmas, rumah sakit, klinik, hingga apotek. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan yang berkualitas dan terjangkau Menurut Blumental tahun 2020. Oleh karena itu, kebijakan publik yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan sangat penting untuk diperhatikan. Fasilitas kesehatan harus mudah diakses oleh masyarakat Menurut Adolph tahun 2022, terutama oleh mereka yang tinggal di daerah terpencil atau daerah yang sulit dijangkau. Hal ini dapat dicapai melalui pembangunan fasilitas kesehatan di daerah-daerah tersebut, atau dengan memastikan bahwa transportasi publik tersedia dan mudah diakses Kualitas fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat Menurut Mandal tahun 2019. Hal ini meliputi fasilitas yang memadai, dokter dan tenaga medis yang terlatih, serta penggunaan teknologi medis yang modern. Fasilitas kesehatan harus terjangkau oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang berpenghasilan rendah.  Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa biaya yang dikenakan tidak terlalu tinggi dan ada program-program kesehatan yang dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Fasilitas kesehatan juga dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program promosi Kesehatan Menurut Judd tahun 2020. Program ini dapat berupa penyuluhan tentang gaya hidup sehat, vaksinasi, dan lain sebagainya. Pendekatan untuk mengatasi masalah dari sisi kebijakan akibat dari peran Fasilitas Kesehatan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya dengan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan Menurut Hafizh tahun 2016. Kebijakan ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan di wilayah yang membutuhkan, serta menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Menurut Rahmadani, Raharjo, and Resnawaty tahun 2018.  (Beatus Tambaip, 2023)

Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian Pada Fasilitas

Pelayanan Kefarmasian

Pasal 19

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian terdiri dari :

  • Apotek
  • Farmasi di rumah sakit
  • Puskesmas
  • Klinik
  • Toko Obat
  • Praktek Keluarga

Pasal 20

Apoteker dapat dibantu oleh apoteker pendamping dan/atau tenaga teknis kefarmasian saat bekerja di fasilitas pelayanan kefarmasian.

Pasal 21

  • Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
  • Apoteker menjalankan penyerahan dan penyediaan obat berdasarkan resep dokter.
  • Apoteker dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien di daerah terpencil di mana tidak ada Apoteker.
  • Standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri sesuai dengan jenis Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
  • Peraturan Menteri mengatur penempatan dan kewenangan Tenaga Teknis Kefarmasian di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 23

  • Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menetapkan Standar Prosedur Operasional selama melakukan pekerjaan kefarmasian.

pasal 24 

Dalam menjalankan tugas kefarmasian di fasilitas yang menyediakan layanan kefarmasian, apoteker mungkin :

  • memilih seorang Apoteker pendamping dengan SIPA
  • mengubah obat merek dagang menjadi obat generik dengan komponen aktif yang sama atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien dan
  • menyerahkan obat keras, narkotika, dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

pasal 25 

  • Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan
  • Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan
  • Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

pasal 26 

  • Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam menjalankan praktek kefarmasian di Toko Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian di Toko Obat. (51, 2009 )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun