3. Dapat diakses dari jarak jauh
    4. Tersedia sumber dan literatur obat yang memadai untuk menyediakan informasi obat, seperti farmakope Indonesia edisi    terakhir, informasi spesialite obat Indonesia (iso) dan informasi obat nasional Indonesia (ioni).
    5. Tersedia tempat dan peralatan yang memadai untuk melakukan peracikan obat.
    6. Tersedia tempat penyimpanan obat khusus, seperti lemari es untuk suppositoria, serum, dan vaksin, serta lemari terkunci untuk narkotika sesuai dengan peraturan perundangan.
Syarat pokok dalam memberikan pelayanan yg bermutu adalah : Standar dan kriteria di klasifikasikan pada prinsipnya sama dengan yang di anjurkan oleh WHO yaitu  :
1. Standar struktur/input
Standar struktur atau masukan menentukan tingkat sumber daya yg di perlukan agar standar pelayanan kesehatan dapat di capai contohnya : personil, pasien, perlatan, bahan gedung, pencatatan, keuangan, singkatnya semua sumber daya yang di gunakan untuk dapat melakukan pelayanan kesehatan seperti yg tersebut dalam standar pelayanan kesehatan. Standar struktur antara lain ialah tenaga kesehatan yang kompeten, perlatan pemeriksaan, obat, kamar pemeriksaan pasien dan waktu konsultasi yg harus di tentukan.
2. Standar proses/ process
Menentukan kegiatan apa yg harus di lakukan agar standar pelayanan kesehatan dapat di capai, proses akan menjelaskan apa yg di kerjakan untuk siapa, siapa yg mengerjakan, kapan, dan bagaimana standar pelayanan kesehatan di capai. Dalam contoh standar pelayanan ISPA maka sebagai proses adalah, petugas kesehatan memeriksa balita yg batuk dengan melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik seperti apayg telah di tentukan dalam standar pelayanan kesehatan (anggraeni r. , mutu pelayanan kefarmasian di puskesmas , 2019)
2.1.6. Pengertian Layanan KesehatanÂ
Layanan kesehatan yang bermutu merupakan   layanan   kesehatan   yang  selalu berupaya  memenuhi  harapan  pasien  sehingga pasien  akan  selalu  merasa  berhutang  budi  serta sangat berterimakasih. Pemberi layanan kesehatan harus memahami status kesehatan dan kebutuhan layanan  kesehatan  masyarakat  yang  dilayaninya dan   mendidik   masyarakat   tentang layanan kesehatan dasar dan melibatkan masyarakat dalam menentukan  bagaimana  cara  yang  paling  efektif menyelenggarakan  layanan  kesehatan. Menurut Pohan tahun 2012Â