Mohon tunggu...
Wilda jamilasuryaman
Wilda jamilasuryaman Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

hallo nama saya wilda jamila suryaman dari universitas teknologi digital bandung program studi S1 manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Analisis Pelayanan Farmasi pada Klinik Pratama dan Apotek Mulia Medika

17 Mei 2024   12:37 Diperbarui: 17 Mei 2024   12:48 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merencanakan program pembangunan kesehatan nasional. Pembangunan Kesehatan Nasional ini merupakan perwujudan  program SDG (Sustainable Development Goals) sebelumnya di bidang kesehatan. Pencapaian tujuan tersebut secara berkelanjutan dapat dicapai melalui peningkatan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian merupakan salah satu aspek kunci dalam menunjang keberhasilan tujuan pembangunan kesehatan Menurut Fadhlurrohman Tahun 2020. Pelayanan kefarmasian yang berkualitas tinggi memfasilitasi keberhasilan dalam meningkatkan tingkat kesehatan yang optimal baik pada tingkat individu maupun masyarakat luas Menurut Hafner, Leisinger, chatfield tahun 2020 dan 2019. Peraturan Pemerintah  Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kefarmasian mengatur bahwa pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan  langsung dan mempunyai kewajiban kepada pasien terkait dengan penyiapan obat. Pelayanan dan tanggung jawab ini dirancang untuk mencapai tujuan pelayanan kefarmasian dan  meningkatkan kualitas hidup pasien Menurut Supardi tahun 2019. Perubahan orientasi ini menuntut tenaga farmasi tidak hanya menguasai keterampilan  di bidang dispensing, namun juga  menguasai interaksi dengan pasien. Staf apotek dalam pelayanan kefarmasian memerlukan keterampilan komunikasi seperti penggunaan bahasa, pemahaman pasien,  rasa empati, dan pemahaman kebutuhan pasien.Menurut Sunardi Tahun 2018 Dalam (Heni Purwantiningrum, 2021)

2.1.12.  Analisis Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan meliputi berbagai jenis, mulai dari puskesmas, rumah sakit, klinik, hingga apotek. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan yang berkualitas dan terjangkau Menurut Blumental tahun 2020. Oleh karena itu, kebijakan publik yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan sangat penting untuk diperhatikan. Fasilitas kesehatan harus mudah diakses oleh masyarakat Menurut Adolph tahun 2022, terutama oleh mereka yang tinggal di daerah terpencil atau daerah yang sulit dijangkau. Hal ini dapat dicapai melalui pembangunan fasilitas kesehatan di daerah-daerah tersebut, atau dengan memastikan bahwa transportasi publik tersedia dan mudah diakses Kualitas fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat Menurut Mandal tahun 2019. Hal ini meliputi fasilitas yang memadai, dokter dan tenaga medis yang terlatih, serta penggunaan teknologi medis yang modern. Fasilitas kesehatan harus terjangkau oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang berpenghasilan rendah.  Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa biaya yang dikenakan tidak terlalu tinggi dan ada program-program kesehatan yang dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Fasilitas kesehatan juga dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program promosi Kesehatan Menurut Judd tahun 2020. Program ini dapat berupa penyuluhan tentang gaya hidup sehat, vaksinasi, dan lain sebagainya. Pendekatan untuk mengatasi masalah dari sisi kebijakan akibat dari peran Fasilitas Kesehatan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya dengan meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan Menurut Hafizh tahun 2016. Kebijakan ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan di wilayah yang membutuhkan, serta menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Menurut Rahmadani, Raharjo, and Resnawaty tahun 2018.  (Beatus Tambaip, 2023)

Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian Pada Fasilitas

Pelayanan Kefarmasian

Pasal 19

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian terdiri dari :

  • Apotek
  • Farmasi di rumah sakit
  • Puskesmas
  • Klinik
  • Toko Obat
  • Praktek Keluarga

Pasal 20

Apoteker dapat dibantu oleh apoteker pendamping dan/atau tenaga teknis kefarmasian saat bekerja di fasilitas pelayanan kefarmasian.

Pasal 21

  • Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
  • Apoteker menjalankan penyerahan dan penyediaan obat berdasarkan resep dokter.
  • Apoteker dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien di daerah terpencil di mana tidak ada Apoteker.
  • Standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri sesuai dengan jenis Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
  • Peraturan Menteri mengatur penempatan dan kewenangan Tenaga Teknis Kefarmasian di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 23

  • Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menetapkan Standar Prosedur Operasional selama melakukan pekerjaan kefarmasian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun