pasal 24Â
Dalam menjalankan tugas kefarmasian di fasilitas yang menyediakan layanan kefarmasian, apoteker mungkin :
- memilih seorang Apoteker pendamping dengan SIPA
- mengubah obat merek dagang menjadi obat generik dengan komponen aktif yang sama atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien dan
- menyerahkan obat keras, narkotika, dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
pasal 25Â
- Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan
- Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan
- Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal 26Â
- Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Dalam menjalankan praktek kefarmasian di Toko Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian di Toko Obat. (51, 2009 )
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!